Pria Ini Menangis Kenang Anaknya Saat Uji Materi UU MD3 Menurutnya Tidak Ada Keadilan
Lelaki bernama Frederik Radjawane menangis saat sedang memberikan keterangan dalam sidang uji materi
POSBELITUNG.CO, JAKARTA -- Lelaki bernama Frederik Radjawane menangis saat sedang memberikan keterangan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD di Mahkamah Konstitusi ( MK), Kamis (3/5/2018).
Sambil terisak, ia meminta hakim konstitusi membatalkan beberapa pasal pada Undang-Undang MD3 tersebut.
"Saya minta kepada Bapak Hakim agar undang-undang ini kalau bisa direvisi atau dihentikan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan atau peri keadilan," ujar Frederik.
UU MD3, menurut Frederik, tidak memberikan keadilan bagi masyarakat. Ia merasa jadi korban langsung dari UU tersebut.
Baca: Presiden Joko Widodo Ajak Sultan Brunei Main Bulutangkis Tapi Sebelumnya Mampir di CIlangkap
Tanggal 25 Maret 2018, ia mendapat kabar yang mengejutkan. Sang putra, Fredy Pattirajawane tewas dalam kondisi yang mengenaskan akibat ditabrak mobil yang dikendarai Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah Jimy G Sitanala.
Usai mengurus jenazah, Frederik mengurus kasus itu di Polres Kota Ambon.
Ia ingin menindaklanjuti perkara yang menelan nyawa anaknya.
“Polisi memang hari itu memeriksa yang bersangkutan. Tapi dia tidak ditahan. Pak Polisi bilang bahwa belum ada izin dari Gubernur, karena ada UU MD3,” ujar Frederik.
“Saya kemudian minta penjelasan, apa itu UU MD3? Saya ini masyarakat awam, tidak mengerti apa itu UU MD3,” lanjut dia.
Polisi kemudian menjelaskan bahwa ada pasal pada UU tersebut yang membuat kepolisian tidak bisa melanjutkan perkara tersebut, termasuk soal menahan pelaku kecelakaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Polisi pun meminta Frederik menunggu tiga hari ke depan.
Polisi hendak berkoordinasi terlebih dahulu mengenai tindak lanjut perkara itu.
Namun akhirnya izin dari gubernur baru turun 15 hari kemudian.
Usai izin itu turun, pelaku penabrak putranya langsung ditahan kepolisian.
