Pria Ini Menangis Kenang Anaknya Saat Uji Materi UU MD3 Menurutnya Tidak Ada Keadilan
Lelaki bernama Frederik Radjawane menangis saat sedang memberikan keterangan dalam sidang uji materi
Baca: Nikita Mirzani Mau Operasi Miss V Bukan Permintaan Suami Tetapi Memang Sudah Dari Dulu
Menurut Frederik, UU tersebut membuat masyarakat, korban khususnya, tidak mendapatkan jaminan kepastian hukum.
“Jadi ada rentang waktu panjang dari 25 Maret itu sampai 25 April, saya merasa kesal pelaku tidak langsung ditahan. Saya mohon kejadian ini berakhir kepada saya. Jangan lagi berlaku kepada masyarakat lain,” ujar Frederik.
Frederik merupakan satu dari empat orang yang dihadirkan pemohon uji materi UU MD3 yang memberikan keterangannya di MK.
Uji materi ini diketahui diajukan sejumlah pihak, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) serta tiga individu secara perseorangan.
Pemohon menggugat ketentuan dalam Pasal 73 ayat (3), Pasal 73 ayat (4) huruf a dan c, Pasal 73 ayat (5), Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245 ayat (1) UU MD3.
Pasal-pasal ini dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum, perlakuan tidak adil di hadapan hukum, bahkan pelanggaran hak asasi manusia.
Pasal 73 ayat (3), ayat (4) huruf a dan c, dan ayat (5) sendiri menyatakan bahwa DPR berhak memanggil paksa melalui kepolisian, bila pejabat, badan hukum, atau warga negara tidak hadir setelah dipanggil tiga kali berturut-turut oleh DPR.
Baca: Penghuni Lapas Lebihi Kapasitas, Uang Makan Melonjak Rp 1,3 Triliun
Pasal 73 ayat (5) menyebutkan, dalam pemanggilan paksa, Polri diperbolehkan menyandera setiap orang paling lama 30 hari.
Pasal 122 huruf k dianggap telah bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.
Pasal itu memuat ketentuan legislator akan mengambil langkah hukum bagi siapa pun yang merendahkan martabat dan kehormatan DPR dan anggotanya.
Sementara itu, Pasal 245 ayat (1) memuat setiap anggota DPR memiliki hak imunitas secara luas.
Ini dianggap mengancam kepastian hukum yang adil dan menciptakan diskriminasi di hadapan hukum. (*)
