Ini Hukumnya Pria Muslim Pakai Cincin Pernikahan Emas Putih

Kepada Yth Ketua MUI Lampung. Saya ingin menanyakan apakah dalam Islam seorang pria diperbolehkan memakai cincin pernikahan

Editor: Evan Saputra
net
Cincin nikah 

POSBELITUNG.CO - Kepada Yth Ketua MUI Lampung. Saya ingin menanyakan apakah dalam Islam seorang pria diperbolehkan memakai cincin pernikahan emas putih? Atas penjelasannya, terima kasih.

Pengirim: +6281379167xxx

Tidak Boleh Pakai Emas

Terima kasih atas pertanyaannya.

Kami terangkan bahwa apabila emas putih yang dimaksud adalah emas kuning (aurum) yang dicampur dengan unsur-unsur logam putih, seperti nikel atau palladium sehingga berubah warna aslinya dari kuning menjadi putih, maka hukum mengenakan 'emas putih' ini bagi seorang laki-laki adalah haram.

Kenapa demikian? Sebab, penyepuhan tersebut tidaklah menghilangkan zat aslinya, yaitu emas kuning.

Ketentuan tersebut sebagaimana hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah melihat sebuah cincin dari emas di tangan seorang laki-laki, maka beliau pun melepas dan membuangnya.

Rasulullah bersabda, "Salah seorang di antara kalian sengaja menginginkan bara api dari neraka dengan mengenakannya (cincin emas) di tangannya."

Kemudian dikatakan kepada laki-laki itu setelah Rasulullah SAW pergi, "Ambillah cincinmu dan manfaatkanlah."

Orang itu berkata, "Tidak, demi Allah aku tidak akan mengambilnya selama-lamanya. Sesungguhnya Rasulullah SAW telah membuangnya." (HR Muslim)

Pengharaman ini khusus bagi laki-laki dan tidak bagi perempuan.

Sebagaimana hadis yang diriwayatkan dari Ali, bahwa Nabi SAW mengambil sebuah sutera dan menjadikannya di sebelah kanannya dan mengambil sebuah emas dan menjadikannya di sebelah kirinya kemudian beliau SAW bersabda:

"Sesungguhnya kedua jenis ini haram bagi kaum laki-laki dari umatku." (HR An Nasai dan Abu Daud)

Demikian juga sabda-Nya SAW, "Dihalalkan (mengenakan) sutera dan emas bagi kaum wanita dari umatku dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya." (HR Ahmad)

Jadi emas warna apa pun, baik putih, merah, atau lainnya, selama ia hanyalah sepuhan yang dilakukan pada emas kuning, maka hukumnya haram bagi laki-laki untuk dikenakan.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved