Ini Hukumnya Pria Muslim Pakai Cincin Pernikahan Emas Putih

Kepada Yth Ketua MUI Lampung. Saya ingin menanyakan apakah dalam Islam seorang pria diperbolehkan memakai cincin pernikahan

Editor: Evan Saputra
net
Cincin nikah 

Upayakan laki-laki tidak memakai emas dan bisa dicarikan penggantinya, misalnya perak.

Para ulama sepakat (berijma') bahwa cincin perak dibolehkan bagi pria.

Hal ini berdasarkan riwayat dari Anas bin Malik ra bahwa Rasulullah SAW menempa cincin dari perak dan mengukirnya dengan tulisan, 'Muhammad Rasulullah' kemudian beliau berkata:

"Sesungguhnya aku telah menempa cincin dari perak dan aku mengukirnya dengan tulisan Muhammad Rasulullah. Maka janganlah seorang pun mengukir cincinnya dengan tulisan tersebut." (HR Bukhari: 5.977 dan Muslim: 2.092)

H Mawardi AS
Ketua MUI Lampung

(dokumen)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved