Levi Dosen Untag Semarang Lakukan Aktivitas Berlebih di Kamar Hotel Sebelum Ditemukan Tewas

Levi tewas diduga akibat melakukan aktivitas berlebih di kamar hotel, hingga jantungnya sobek.

Editor: Alza
Kolase via Tribun Jateng
KUMPUL KEBO - Korban DLL (35), dosen muda Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, ditemukan tewas oleh AKBP Basuki di sebuah kamar hotel di Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11, Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Kini kebohongan AKBP Basuki akhirnya terbongkar akui jalin hubungan asmara dengan DLL. 

Ringkasan Berita:
  • Dwinanda Linchia Levi (35), dosen Untag Semarang, tewas di sebuah kamar hotel.
  • Terungkap Dwinanda meninggal lantaran jantungnya pecah.
  • Diduga korban sempat melakukan aktivitas berat di kamar hotel sebelum meninggal dunia.
 

POSBELITUNG.CO - Terungkap kematian Dwinanda Linchia Levi alias DLL (35), dosen muda Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang

Levi tewas diduga akibat melakukan aktivitas berlebih di kamar hotel, hingga jantungnya sobek.

Dia ditemukan AKBP Basuki di sebuah kamar kos-hotel (kostel) nomor 201 di Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (17/11/2025) sekira pukul 05.30 WIB.

AKBP Basuki merupakan Kasubdit Dalmas Samapta Polda Jateng.

Dalam pemeriksaan Propam Polda Jateng, AKBP Basuki terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena tinggal satu atap bersama dosen DLL tanpa hubungan ikatan perkawinan yang sah.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng telah melakukan patsus terhadap AKBP Basuki selama 20 hari.

Sanksi yang dijatuhkan kepada AKBP Basuki setelah penyidik Propam Polda Jateng melakukan gelar perkara yang dikomandoi Kepala Subbidang Pembinaan Etika Profesi (Kasubbid Wabprof) Bidpropam Polda Jateng, AKBP Hendry Ibnu Indarto, Rabu (19/11/2025).

Proses gelar perkara juga melibatkan pengawas internal dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dan Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jateng.

"AKBP Basuki dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," ujar Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, Kamis (20/11/2025), dilansir TribunJateng.com.   

Dosen Dwi Meninggal Dunia Diduga karena Sakit

Sebelumnya, Kapolsek Gajahmungkur AKP Nasoir mengungkap kematian dosen Levi bukan karena pembunuhan.

Dosen Levi meninggal dunia diduga karena sakit. 

Sebelum menghembuskan napas terakhir, Dwinanda ternyata sempat menjalani pengobatan di rumah sakit.

Kata AKP Nasoir, berdasarkan rekam medis, tercatat bahwa tensi darah Levi menunjukkan angka tinggi yakni 190 mmHg dan kadar gula darah 600 mg/dl.                                                     

Selain itu, terkait jasad korban, penyidik dari Tim Inafis Polrestabes Semarang tidak menemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh Levi.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved