Empat Cewek yang Terlibat Kasus Video Asusila di Bandung Divonis 3 Tahun Penjara

Empat perempuan yang terlibat kasus video asusila anak di bawah umur dengan perempuan dewasa divonis bersalah dalam sidang

Editor: Evan Saputra
YouTube
Video mesum anak kecil dan wanita dewasa di Bandung 

POSBELITUNG.CO - Empat perempuan yang terlibat kasus video asusila anak di bawah umur dengan perempuan dewasa divonis bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (28/8/2018).

Susanti, ibu anak berinisial D (11) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 38 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. ‎

Kemudian Herni ibu dari anak inisial Sp ‎(14) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 82‎ ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan‎ Pasal 29 Undang-undang Pornografi.

"Menjatuhkan pidana penjara bagi terdakwa selama tiga tahun dikurangi masa tahanan," ujar Sunanto, Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan pembacaan putusan.

Susanti dan Herni mengetahui dan membiarkan anak-anaknya terlibat dalam perbuatan asusila dengan perempuan dewasa dengan mendapat imbalan uang dari M Faisal Akbar yang sudah divonis bersalah dengan pidana penjara tujuh tahun.

‎Terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus ini, Apriliana alias Intan yang berperan sebagai pemeran adegan asusila dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 38 Undang-undang Pornografi.

Kemudian Sri Mulyati alias Cici yang berperan sebagai penghubung dan perekrut dinyatakan bersalah melakukan ‎tindak pidana Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak, , Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Pemberantasan Orang serta Pasal 29 Undang-undang Pornografi.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa tahanan," ujar Sunanto. Sidang digelar terpisah dengan majelis hakim yang sama. ‎

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Empat Cewek yang Terlibat Kasus Video Asusila di Bandung, Masing-masing Divonis 3 Tahun Penjara, http://jabar.tribunnews.com/2018/08/28/empat-cewek-yang-terlibat-kasus-video-asusila-di-bandung-masing-masing-divonis-3-tahun-penjara.
Penulis: Mega Nugraha
Editor: Ichsan

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved