Tetap Bisa Nyoblos Meski Tidak Ada Formulir C6, Ini Cara Mudah Cek Lokasi TPS

Para pemilih yang datang ke TPS tanpa membawa form pemberitahuan memilih atau form C6 tetap bisa mencoblos.

Penulis: Alza MH (day) | Editor: Fitriadi
Instagram KPU RI
Cara Cek Lokasi tps kamu dan kenali 5 warna kertas suara 

posbelitung.co - Imel warga Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sampai H-1 Pemilu 2019 belum menerima formulir undangan atau C6 dari petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di tempat dirinya berdomisili.

Dia mengaku pemilu sebelumnya mendapatkan formulir C6 setidaknya tiga hari sebelum hari pencoblosan.

Namun, Imel kini tak perlu lagi bingung.

Karena sistem administrasi berbasis e-KTP sangat membantu untuk mengetahui di mana lokasinya memilih.

"Cari-cari di internet, ketemu cara untuk mengetahui lokasi TPS kita meski tanpa surat pemberitahuan," ungkap Imel, Rabu (17/4/2019).

Tak perlu repot-repot, asal sudah masuk di Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih dapat mengetahui wilayah tempat memilih sekaligus nomor TPS.

Caranya masuk ke laman www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id, yang mengharuskan pengunjung mengisi nama lengkap dan NIK.

Setelah menunggu beberapa saat akan muncul data yang diperlukan terkait pencoblosan.

Alternatif ini adalah beberapa cara yang dapat dilakukan oleh warga yang kebetulan tidak mendapatkan surat C6.

Tetap dapat mencoblos 

Dikutip dari Tribunnews.com, Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan menjelaskan, para pemilih yang datang ke TPS tanpa membawa form pemberitahuan memilih atau form C6 tetap bisa mencoblos.

Ia berpandangan, bisa saja pemilih kehilangan form C6 atau petugas yang melewatkan memberi form tersebut kepada pemilih.

"Prinsipnya boleh, jadi C6 itu kan undangan, jika ada satu lain hal sehingga C6 tidak dapat dibawa

misalnya hilang atau petugasnya tidak memberikan, itu tetap dapat menggunakan hak pilihnya," ujar Wahyu kepada wartawan, Selasa (16/4/2019).

Lebih lanjut Wahyu menuturkan bahwa form pemberitahuan C6 seharusnya memang diserahkan ke pemilih.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved