Pembalakan Liar
Polres Belitung Timur Sita Tiga Kubik Kayu Ilegal
Tiga kubik papan tak bertuan yang ada di hutan produksi Kabupaten Belitung Timur disita jajaran Polres Beltim, Senin (8/6/2015).
Penulis: Disa Aryandi |
Laporan Wartawan Pos Belitung Disa Aryandi
POSBELITUNG.COM, SIMPANG PESAK - Tim gabungan dari Polres Belitung Timur, Polsek Gantung dan Polsek Dendang menyita tiga kubik papan berbagai ukuran di wilayah hutan produksi (HP), Gunung Duren, Desa Jangkar Asam, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Senin (8/6/2015) sore.
Penyitaan papan ilegal ini, merupakan tindak lanjut dari ditangkapnya para tersangka yang diduga pembalak liar, Sabtu (6/6/2015) siang. Penyitaan dipimpin Kabag Ops Polres Beltim, Kompol Yusuf Rusman bersama Kasat Reskrim, AKP Andi Purwanto, Kapolsek Gantung, Iptu Ryan Faisal, Kapolsek Dendang, Iptu Robby Purba, serta anggota polisi lainnya.
Selain anggota kepolisian, evakuasi papan yang kini sudah di amankan oleh polisi ini, juga ikut dibantu oleh perangkat Desa Jangkar Asam serta warga sekitar. Evakuasi barang bukti (BB) yang menggunakan mobil truk itu, paling tidak tim gabungan harus menempuh jarak empat kilometer (KM) dari perkebunan sawit, terletak di Kecamatan Dendang.
Kapolres Beltim, AKBP Nugrah Trihadi yang langsung berada dilokasi tidak jauh dari perambahan hutan itu, mengatakan bahwa secara keseluruhan papan sebagai alat bukti tersebut, yaitu berjumlah sekitar tiga kubik. Namun, untuk jumlah secara detail, hingga kini belum terhitung.
"Perkiraan sementara baru sekitar tiga kubik, dan itu sebagian masih ada di dalam hutan, kita terkendala untuk melakukan evakuasi," kata Nugrah kepada posbelitung.com, Senin (8/6/2015) malam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/kayu-ilegal_20150609_103511.jpg)