Pernikahan Sesama Jenis Dar dan Dumani tidak Sah

Penikahan Ratu Airin Karla (Dar) dengan Dumani yang sama-sama pria dinilai tidak sah.

Joglosemar
Pernikahan sesama jenis di Boyolali. RAK berdandan laiknya mempelai wanita dengan busana kebaya warna merah serta ronce melati, sementara Dum mengenakan busana jas resmi. 

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah

POSBELITUNG.COM, YOGYA - Tak ingin kejadian di Boyolali terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenag DIY) mengambil sikap, Minggu (11/10/2015).

Kabar pernikahan warga Boyolali, yakni Ratu Airin Karla (Dar) dengan Dumani yang sama-sama pria, membuat Kepala Bidang Urusan Agama dan Bimbingan Syariah Kanwil Kemenag DIY, Drs H Masdjuri, M Si, angkat bicara dan segera mengambil langkah antisipasi.

"Kepala KUA dan penghulu se-DIY harus diberikan pemahaman sebagai langkah antisipasi agar pernikahan sejenis di Boyolali tidak terjadi di DIY," tegas Masdjuri.

Peranan KUA dan penghulu sebagai gerbang pertama yang harus dilalui mempelai dalam membina rumah tangga, menjadi kunci utama.

Oleh karena itu, perlu adanya pengetahuan dan pemahaman dalam pengecekan berkas sebelum keduanya disatukan dalam pernikahan.

"Sebelum menikahkan mempelai, kepala KUA atau penghulu harus teliti dalam memeriksa surat-suratnya. Koordinasi antara pemberi surat dengan pihak-pihak terkait," ujarnya kepada Tribun Jogja (Tribunnews.com Network) ketika dihubungi via telepon.

Masalahnya, ketika penghulu sudah resmi menikahkan mempelai, baik penghulu atau kepala KUA tidak memiliki wewenang untuk memeriksa apakah yang menikah sesama jenis atau lawan jenis.

Maka dari itu pengecekan berkas di awal dan juga koordinasi dengan pihak keluarga sangat diperlukan.

Menanggapi kisah tasyakuran yang digunakan Airin dan Dumani, secara tegas Masdjuri tetap mengatakan penyatuan hubungan tersebut sebagai sesuatu yang terlarang dan tidak sah.

"Tetap bagaimanapun juga, pernikahan itu tidak sah. Pernikahan hanya bisa dilakukan dan menjadi sah ketika mempelai berlawanan jenis dan telah melengkapi syarat-syarat pernikahan," ujarnya.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved