Pilkada Beltim 2015
Koko: Penyerahan SK Pemberhentian Tidak Melebihi 23 Oktober Ini
Surat Keputusan (SK) Pemberhentian cabup/cawabup diserahkan paling lambat 24 Oktober 2015.
Penulis: Dedi Qurniawan |
Laporan Wartawan Pos Belitung, Dedy Qurniawan
POSBELITUNG.COM, BELITUNG TIMUR - Ketua Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 1 Pilkada Beltim, Koko Haryanto menyatakan, pihaknya mendapatkan konfirmasi bahwa SK Pemberhentian cabup/cawabup diserahkan paling lambat 24 Oktober 2015. Informasi ini dinyatakan didapat dari Kemendagri.
"Dan edaran KPU ke Kemendagri itu paling lambat tanggal 24 (Oktober). Bahwa pemberhentian calon bupati itu tanggal 24 paling lama harus diterima di KPU di daerah. Itu informasi yang saya terima dari mereka, kemarin aku tanyakan 'apakah tanggal 23 (batas akhirnya?' 'Oh tidak pak, KPU memberikan edaran kepada kami itu (paling lama)' tanggal 24,' ujar Koko menirukan informasi yang ia dapat saat ditemui posbelitung.com di Gedung DPRD Beltim, Rabu (21/10/2015).
Koko membenarkan pihaknya mengurus pemberhentian Yuslih mendekati akhir-akhir waktu yang ditenggat KPU Beltim. Alasannya adalah kesibukan pada masa kampanye.
"Itu melihat kesibukan-kesibukan mereka juga di masa kampanye ini. Kalau ini di akhir, kampanye tetap berjalan, ini juga berjalan. Intinya kan tidak melebihi tanggal 23," sebut Koko.
Dia mengatakan, pihaknya optimis bisa mengurusi SK Pemberhentian tepat waktu.
"Ada yang mengawal SK itu. Ada juga dari setwan. Kami terus komunikasi dengan mereka. Kalau pak burhanudin, informasinya beliau mungkin beliau yang tahu persis. Tapi informasi yang masuk ke saya, itu SK Pemberhentiannya sudah keluar,"kata dia.
Komisi penyelenggara pemilu Beltim menenggat kandidat Pilkada Beltim yang berasal dari anggota DPRD Kabupaten/Kota/Provinsi hingga PNS menyerahkan SK Pemberhentian yang ditandatangani oleh pejabat berwenang. Syarat ini harus diserahkan paling lama 60 hari setelah KPU Beltim menetapkan mereka sebagai paslon pada 24 Agustus 2015 lalu. (*)
