Liputan Khusus Parkir
Swasta Kelola 19 Titik Parkir di Negeri Laskar Pelangi
Pengelolaan parkir di Kabupaten Belitung diserahkan kepada pihak ketiga. Dinas Perhubungan Belitung hanya bertugas mengawasi.
Penulis: Disa Aryandi |
Laporan Wartawan Pos Belitung Disa Aryandi
POSBELITUNG.COM, BELITUNG - Pengelolaan parkir di sejumlah lokasi jalan diserahkan kepada pihak swasta yang telah terikat kontrak dengan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Belitung.
Berdasarkan data dishubkominf, lahan parkir resmi mengacu pada kontrak sebanyak 19 lokasi. Dishubkominfo selanjutnya hanya mengawasi secara kontinyu terhadap kondisi parkir di tersebut.
"Mereka semuanya ada kontrak. Tapi kontraknya dengan satu orang, setelah itu petugasnya ada beberapa orang. Jadi satu orang yang di kontrak itu bertanggung jawab memberikan retribusi ke daerah sebagai PAD (pendapatan asli daerah)," kata Kabid Perhubungan Darat Dishubkominfo Belitung Asnawi didampingi Kasi Perparkiran Edy kepada posbelitung.com, Jumat (16/10/2015).
Tarif parkir tersebut, lanjut Asnawi, sepenuhnya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 09 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah. Nominalnya, kendaraan bermotor Rp 1.000 dan mobil Rp 2.000.
Sejauh ini, kata Asnawai, secara peraturan dishubkominfo belum memiliki badan hukum pengelolaan parkir tersebut secara utuh.
Namun, parkir yang berada di jalan protokol, seperti jalan berstatus provinsi dan nasional, sesuai aturan Kementrian Perhubungan (Kemenhub), sebetulnya tidak diperkenankan.
"Tapi kalau kabupaten masih boleh. Memang ada ruang pinggir jalan untuk dijadikan lahan parkir. Misalnya pada pinggir aspal yang ber-list putih, nah itu memang khusus untuk pengaturan parkir, agar kendaraan idak semrawut," ujarnya.
Sejauh ini, lanjut Asnawi, pihaknya baru menetapkan beberapa lahan parkir di Kota Tanjungpandan. Adapun lahan di seputaran kawasan tujuan wisata, kini sedang diusahakan.
"Tapi kalau secara aturan teknis, kami untuk pengelolaan parkir ini tidak menunjuk orang. Jadi pengajuan untuk penetapan kawasan parkir itu dari pengelola parkir sendiri. Setelah kami survei atau cek ke lapangan, memang bisa jadikan tempat parkir, baru kami buatkan kontraknya," bebernya.
Asnawi mengatakan, pengelolaan lahan parkir dan penerimaan PAD dari retribusi parkir tersebut, untuk setiap tempat bervariasi. Namun, secara umum PAD yang didapat dari parkir tersebut yaitu mencapai Rp 75 juta pada 2014 lalu.
"Itu over target. Kalau tahun 2015 ini target kami dari parkir itu Rp 85 juta, pendapatan sampai bulan Oktober 2015 ini, baru sekitar Rp 61 Juta," ucapnya. (n3)
Titik parkir resmi
1. Jalan Sriwijaya (Depan Toko Metro, Puncak)
2. Jalan Sriwijaya (Puncak)
3. Jalan Sriwijaya (Merah s/d Liang Go)
4. Toko Fajar (LK 2000)
5. Jalan S Paman (Simpang Klenteng Pasar)
6. Pasar Inpres
7. Depan Taman Kota (KV Senang)
8. Jalan Endek (Depan Toko Apolo)
9. Jalan Endek (Sebelah Gang Bebek)
10. Jalan Martadinata
11. Jalan Sudirman (Depan Belantu)
12. Pasar Pujasena
13. Jalan Endek (Depan Toko Bata)
14. Jalan endek (Depan Toko Sang Surya)
15. Pasar Inpres
16. Jalan Kim Tim
17. Jalan Endek.
18. Jalan Sriwijaya (Liang Go)
19. Depan Barata
Sumber : Dishubkominfo. (n3)
