Pembunuh Tata Chubby Baca Pembelaan Pada Sidang Siang Ini
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara pembunuhan Deudeuh Alfisyahrin alias Tata Chubby.
POSBELITUNG.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara pembunuhan Deudeuh Alfisyahrin alias Tata Chubby.
Pada sidang yang berlangsung Rabu (11/11/2015) siang, terdakwa kasus pembunuhan tersebut, Prio Santoso dijadwalkan membacakan pembelaannya (pledoi) di hadapan majelis hakim yang diketuai Nelson Sianturi.
"Sidangnya hari ini, pukul 14.00 WIB. sidang mengagendakan pembacaan pembelaan (pledoi) dari kIta," kata kuasa hukum Prio, Ahmad Ramzy melalui pesan singkat, Rabu (11/11/2015).
Ramzy menyebutkan dalam berkas pledoi yang rencananya dibacakan kliennya, Prio akan meminta dibebaskan.
Permintaan tersebut, menurut Ramzy, didasarkan atas tidak ada fakta dalam persidangan yang mendukung tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami akan meminta bebas. Karena selama proses persidangan tidak ada fakta-fakta persidangan yang membuktikan. Tuntutan yang pasal 339 KUHP," kata pengacara Prio.
Sebelumnya, JPU menuntut Prio Santoso dengan pasal 339 KUHP atas perbuatannya yang melakukan pembunuhan disertai pemberatan. Dalam tuntutan tersebut jaksa Shandy Handika meminta majelis hakim yang diketuai Nelson Sianturi menghukum Prio dengan penjara 18 tahun dikurangi masa tahanan.
Kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby yang terjadi pada 11 April 2015 silam sempat menarik perhatian publik.
Pasalnya, Deudeuh yang ditemukan tewas dalam keadaan tanpa busana di kamar kosnya, ternyata melakukan tindak prostitusi menggunakan media sosial.
Belakangan juga diketahui Prio, tersangka pembunuh Deudeuh, merupakan seorang pengguna jasa esek-esek yang disediakan korbannya.
Setelah membunuh Deudeuh, Prio sempat melarikan diri dan membawa sejumlah barang berharga milik teman kencannya itu.
