Begini Aksi para Dukun Kampung Bakar Sesajen di Kejari Belitung

''Ini adalah ritual adat kami. Melalui doa ini, kami minta keadilan ditunjukkan. Kami sebagai rakyat kecil selalu diinjak-injak selama ini.''

Pos Belitung/Disa A
Dukun yang dibawa pengunjuk rasa gelar ritual di depan gerbang Kejaksaan Negeri Belitung, Kamis (19/11/2015) 

TANJUNGPANDAN, POS BELITUNG - Gerakan moral terhadap Ajuin, tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen, berunjukrasa ke Kejaksaan Negeri Tanjungpandan, Kamis (19/11).

Kedatangan massa yang mayoritas dari Desa Tanjungbinga, Kecamatan Sijuk sekitar pukul 08.30 WIB kemarin, sebagai bentuk gerakan moral terhadap Ajuin, yang menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan surat dalam sengketa lahan di Desa Tanjung Binga.

Massa datang sambil menggelar ritual dan doa bersama di depan kantor Kejari Tanjungpandan. Saat ritual, asal mengepul dari sebuah mangkok kecil berwarna coklat. Ritual ini berlangsung sekitar lima menit. Doa dipimpin oleh sejumlah para tetua. Massa juga membawa spanduk dan poster dukungan terhadap Ajuin. Diantaranya bertuliskan "Bebaskan Ajuin".

"Ini adalah ritual adat kami. Melalui doa ini, kami minta keadilan ditunjukkan. Kami sebagai rakyat kecil selalu diinjak-injak selama ini. Mungkin dengan cara ini mata penegak hukum terbuka," ucap seorang pendemo.

Para personel gabungan Polsek Sijuk dan Polres Belitung terlihat berjaga-jaga. Tak lama kemudian, para pendemo berusaha masuk ke halaman kantor kejari. Mereka meminta Kepala Kejari Tanjungpandan menemui mereka.

Dalam orasinya, perwakilan pengunjukrasa meminta aparat penegak hukum membebaskan Ajuin. Mereka beranggapan Ajuin tidak bersalah dan mendesak majelis hakim PN Tanjungpandan memutuskan perkara ini seadil-adilnya.

"Soalnya surat yang dipegang oleh saudara Ajuin ini adalah surat ahli waris yang diserahkan kepadanya. Kami berharap pengadilan, bertindak adil dalam kasus ini," kata Suherman, seorang koordinator lapangan pengunjukrasa kepada Pos Belitung di sela aksi.

Dikatakannya, luas lahan yang menjadi sengketa diperkirakan mencapai 10 hektar. Lahan itu berada di pinggir pantai dan eks kebun kelapa milik keluarga Ajuin. Lahan itu kini telah diakui oleh PT Belfi dengan alasan telah dijual.

"Almarhum Jaharan yang punya lahan itu. Tapi saudara kami Ajuin dilaporkan ke polisi atas dugaan pemalsuan menggunakan surat palsu," ucapnya.

Pengakuan lahan itu milik almarhum Jaharan, jelasnya, telah diperkuat surat yang dikeluarkan oleh Bupati Belitung, Sahani Saleh nomor : 100/294/I/2012 perihal mohon penerbitan sertifikat atas nama Jaharan. Surat itu dikeluarkan tanggal 5 Juni 2012 yang ditujukan kepada Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Belitung.

"Itu sudah ada buktinya. Belum lagi Kades Tanjungbinga telah menyebutkan bahwa tanah itu milik almarhum Jaharan dan secara tertulis tanah itu tidak pernah diperjualbelikan," tegasnya.

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved