Mantan Pimpinan KPK Sebut Setya Novanto Bisa Dipidana Jika
Mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas mengungkap bila seorang pejabat yang menjanjikan pengaruhnya kepada pihak tertentu bisa dipidanakan.
POSBELITUNG.COM, JAKARTA - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengungkap bila seorang pejabat yang menjanjikan pengaruhnya kepada pihak tertentu bisa dipidanakan.
Apalagi dikatakan Busyro, bila sang pejabat meminta imbalan.
"Yang bisa dijerat itu kalau ada unsur memperjanjikan, lalu membisniskan pengaruh, kemudian ada kompensasi keuntungan yang diperdagangkan," kata Busyro kepada wartawan usai menemui Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, di kantor Wapres, Selasa (24/11/2015).
BACA: Freeport Tagih Janji Pemerintah Soal Divestasi dan Perpanjangan Kontrak
Dalam kasus Setya Novanto dalam lobi perpanjangan kontrak Freeport menurut Busyro bila Setya Novanto terbukti menjanjikan pengaruhnya, maka aparat penegak hukum bisa menanganinya.
"Kalau ada unsur tindak pidana korupsinya, KPK bisa masuk situ. Tapi itu semua belum bisa dipastikan," jelasnya.
Terkait kasus Setya Novanto, penegak hukum seperti KPK bisa bergerak sendiri tanpa harus menunggu laporan dari siapapun, bila ternyata unsur korupsinya sudah memenuhi.
Berdasarkan penelusuran KPK, sejauh ini sudah terbukti banyak pejabat yang tergiur untuk memanfaatkan pengaruhnya, demi meraup keuntungan pribadi.
Namun apakah kasus yang selama ini ditangani KPK konstruksinya serupa dengan yang dilakukan Novanto, Busyro mengaku tidak tahu.
"Tapi apakah itu sesuai dengan konstruksi yang terjadi sekarang ini, saya tidak tahu. Makanya kita tunggu saja, kita percaya MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan)," ucapnya.
BACA: Freeport Beberkan Pertemuannya dengan Setya Novanto
Koalisi Merah Putih (KMP) di DPR dipastikan solid 'menjaga' Setya Novanto. Wakil Ketua DPR, Fadli Zon kemudian kembali mempertanyakan laporan Menteri ESDM Sudirman Said yang melaporkan Setya Novanto terkait pencatut nama Presiden dan Wakil Presiden dalam negosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Dalam bukti yang diserahkan pihak Sudirman Said hanya berisi rekaman selama 11 menit 38 detik, sementara durasi percakapan adalah 120 menit. Ada 100 menit yang tidak diserahkan pihak Sudirman Said.
Fadli kemudian mempertegas, laporan Sudirman Said, bisa berujung pada pelaporan ke penegak hukum. "Saya kira sangat bisa (dituntut hukum), kalau betul itu hasil editan berarti dia sudah merekayasa," kata Fadli.
Wakil Ketua Umum Gerindra itu juga menilai Sudirman Said tidak memiliki legal standing saat melapor ke MKD.
Sebab, Sudirman memposisikan diri sebagai menteri pada saat melaporkan Setya Novanto kepada MKD.
"Seharusnya sebagai menteri harus ada izin dari presiden untuk melakukan itu. Karena di dalam tata beracara MKD itu diatur siapa yang bisa melapor, selain pimpinan, anggota dan masyarakat," ungkapnya. (tribun/rek/fer/rio)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/busyro-muqoddas_20151125_105616.jpg)
