Eggi Sudjana Tantang Polisi Jemput Dirinya, Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi

Eggi Sudjana, salah satu tersangka kasus tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Editor: Alza
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
EGGI SUDJANA - Eggi Sudjana saat keluar dari Rutan Polda Metro Jaya sekira pukul 19.15 WIB, Senin (24/6/2019). Terkini, dia tak akan datang diperiksa sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi. 

Ringkasan Berita:
  • Delapan tersangka tuduhan ijazah palsu Jokowi
  • Salah satunya Eggi Sudjana, menantang polisi jemput paksa dirinya.
  • Dia beberkan hak imunitas sebagai advokat
 

POSBELITUNG.CO - Eggi Sudjana, salah satu tersangka kasus tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dia menolak untuk datang ke Polda Metro Jaya.

Justru dia menantang polisi untuk menjemput dirinya.

Alasan Eggi Sudjana adalah sebagai advokat dia memiliki hak imunitas.

Aktivis sekaligus advokat Eggi Sudjana menegaskan tidak akan menghadiri pemeriksaan polisi terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

“Kalau pun ada panggilan, saya tidak akan datang. Silakan ‘jemput’ saya,” kata Eggi, Rabu (12/11/2025).

Pernyataan itu menimbulkan tanda tanya besar mengenai alasan Eggi menolak memenuhi panggilan resmi aparat.

Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi kembali menjadi sorotan setelah Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Penetapan dilakukan melalui asesmen bersama sejumlah ahli hukum pidana, komunikasi sosial, dan bahasa.

Polisi menegaskan, laporan pencemaran nama baik tersebut berasal langsung dari Presiden Joko Widodo sebagai pelapor.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan, delapan tersangka terbagi dalam dua klaster berdasarkan hasil penyidikan, peran hukum, serta jenis perbuatan yang dilakukan masing-masing.

Klaster pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadhillah.

Klaster kedua: mantan Menpora Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Kapolda Asep menegaskan, ijazah Jokowi sah secara hukum, dengan berkas pendidikan mulai dari SD hingga kuliah di UGM telah berada di tangan penyidik setelah pemeriksaan di Polresta Solo pada 23 Juli 2025.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved