Dulu Dipecat, Kini Brigjen Pol Hendra Kurniawan Aktif di Polri, Jenderal Pertama Keturunan Tionghoa

Sementara, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Divpropam Polri, juga dijatuhi hukuman penjara.

Editor: Alza
Instagram @sealisyah
HENDRA KURNIAWAN - Potret kebersamaan Brigjen Hendra Kurniawan bersama istri. Mereka merayakan hari pernikahan yang keenam tahun, tanggal 20 September 2025. 

Ringkasan Berita:
  • Brigjen Pol Hendra Kurniawan batal dipecat atau PTDH
  • Dia adalah mantan anak buah Ferdy Sambo yang terlibat kasus pembunuhan Brigadir Josua
  • Hendra Kurniawan disebut hanya didemosi 8 tahun
  • Brigjen Pol Hendra Kurniawan sempat menjabat sebagai Karopaminal Divpropam Polri

POSBELITUNG.CO - Dulu Jenderal yang satu ini bersinar di Mabes Polri.

Dia adalah anak buah Ferdy Sambo, mantan Kadiv Prompan Polri.

Namun nasibnya berubah setelah Ferdy Sambo yang saat itu bintang dua terlibat kasus pembunuhan Brigadir Yosua, anak buahnya sendiri.

Ferdy Sambu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Sementara, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Divpropam Polri, juga dijatuhi hukuman penjara.

Dia mengikuti perintah Ferdy Sambo dalam upaya penyelidikan kematian Brigadir Yosua.

Selain itu, Brigjen Hendra dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Namun dia melakukan banding dan menerima sanksi demosi delapan tahun.

Dia terjerat kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Oktober 2022.

Istri Hendra, Seali Syah, mengungkapkan suaminya masih menjadi bagian dalam anggota Polri.

Hendra, kata Seali, hanya dijatuhi demosi 8 tahun dan tidak mendapat jabatan apapun.

"Masih (bisa kerja di Polri), nggak jadi PTDH. Tapi demosi 8 tahun atau 9 tahun aku lupa. Jadi ya anggota Polri tapi tidak pernah menjabat," tulis akun Instagram @sealisyah pada Minggu (5/5/2025).

Saat mencuat kasus pembunuhan Brigadir J pada pertengahan 2022 silam, Hendra Kurniawan merupakan anak buah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Pada 27 Februari 2023, Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pada 2 Juli 2024, Hendra Kurniawan pun mendapat bebas bersyarat.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved