Ini Kronologis Munculnya Kasus Mobil Alphard yang Menyeret Nama Ketua DPD Gerindra Babel

Kasus pelaporan oleh Hendra Lim ke Polda Babel yang menyeret nama Ketua DPD Partai Gerindra, Dedy Yulianto ternyata mempunyai cerita yang panjang.

Penulis: Evan Saputra |

Laporan wartawan Bangka Pos Evan Saputra

POSBELITUNG.COM, BANGKA -- Kasus pelaporan oleh Hendra Lim ke Polda Babel yang menyeret nama Ketua DPD Partai Gerindra, Dedy Yulianto ternyata mempunyai cerita yang panjang.

Perseteruan antara pengusaha tanah kavling dengan politisi ini bermula dari permasalahan jual beli lahan di daerah Mendo Barat dan Puding Besar pada 2014 lalu.

Awalnya partai berlambang kepala burung garuda ini berencana membangun kantor PAC dan berencana membeli lahan.

Dedy mengatakan Hendra pada saat ini menawarkan dua lahan yang luasnya masing-masing lebih kurang dua hektar.

Saat itu menurut dia, Hendra menawarkan lahan yang berada di pinggir jalan.

Diakui Dedy pihaknya langsung setuju untuk membeli dua bidang tanah yang dipatok harga Rp 550 juta.

Namun pembayaran tidak dilakukan secara langsung, namun mengangsur.

Pembayaran petama sebesar Rp 120 pada tanggal 11 Juni 2014, pembayaran tersebut dilakukan di Bandara Depati Amir.

Pada tanggal 23 juni 2014, Dedy membayar lagi sebesar Rp 150 juta.

Selanjutnya pada tanggal 1 September 2014 membayar lagi sebesar Rp 150 juta yang dilakukan di Sungailiat tepatnya di rumah Dedy.

Pada tanggal 1 September 2014 itu, pihak Dedy telah membayar total pembelian lahan tersebut sebesar Rp 420 juta.

Namun pembayaran angsuran tidak dilanjutkan, hal ini dikarenakan pihak Hendra dinilai tidak konsisten dan dinilai ingkar, sebab tanah yang ditawarkan ternyata tidak berada pinggir jalan.

"Jadi total harga tanah itu 550 juta, yang sudah kita bayar 420 juta, tapi dia ingkar janji, jadi kita sepakat membatalkan, dan tanah yang disampaikan bukan pinggir jalan, tapi masuk berapa puluh meter dari jalan besar," kata Dedy, Kamis (3/12/2015)

Karena telah membatalkan pembelian, Dedy meminta uang yang telah dibayarkan dikembalikan oleh Hendra.

Pengusaha tanah kavling tersebutpun sudah melakukan pembayaran dengan cara menyicil, namun hingga saat ini masih terhutang sekitar Rp 100 juta.

Selanjutnya pada 7 Januari 2015, Hendra kata Dedy datang ke kantor DPRD Babel untuk membayar sisa hutang yang saat itu masih tersisa Rp 270 juta.

Pada saat itu lah kata Dedy muncul mobil alphard yang menyeret namanya ke Polda.

"Tanggal 7 januari 2015 di ke kantor DPRD, dia tandatangani surat pernyataan, saya minta satu bulan untuk melunasi dia minta satu bulan setengah. Ini pernyataan bukan mobil, tapi saat itu kuncinya dan STNK diserahkan ke saya, dia mau nyerahkan mobil itu ke saya. Dia buat keterangan palsu, karena mobil itu diserahkan ke kantor saya, dia bilang pinjamkan mobil itu, itu fitnah," tegas Dedy.

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved