Pilkada Beltim 2015

Besok KPU Beltim Bakal Sampaikan Hasil Penetapan Paslon Terpilih ke DPRD

Pirmawan mengatakan, pihaknya akan segera menyampaikan hasil Penetapan Paslon Terpilih Pilkada Beltim 2015 kepada DPRD Beltim.

Penulis: Dedi Qurniawan |
POS BELITUNG/DEDY QURNIAWAN)
Paslon nomor urut 1 Pilkada Beltim 2015, Yuslih Ihza-Burhanudin saat ditetapkan sebagai paslon bupati dan wakil bupati terpilih Pilkada Beltim 2015. Keduanya ditetapkan sebagai paslon terpilih pada pleno terbuka KPU Beltim di Guest Hotel, Kecamatan Manggar, Kabupaten Beltim. 

Laporan Wartawan Pos Belitung, Dedy Qurniawan

POSBELITUNG.COM, BELITUNG TIMUR - Ketua KPU Beltim Pirmawan mengatakan, pihaknya akan segera menyampaikan hasil Penetapan Paslon Terpilih Pilkada Beltim 2015 kepada DPRD Beltim.

Kata dia, DPRD Beltim akan menyampaikan usulan pengangkatan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Babel. Mekanisme ini berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota,

Pirmawan menyatakan pihaknya akan menyampaikan hasil pleno terbuka penetapan paslon terpilih Pilkada Beltim 2015 itu, Rabu (23/12/2015) besok.

"(Berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2015)Memang ada ketentuan pengesahan pengangkatan itu selambat-lambatnya 20 hari setelah paslon ditetapkan dan setelah usulan itu lengkap. Cuma ada ketentuan juga, untuk pengangkatan calon terpilih ini akan ditetapkan dalam peraturan pemerintah," katanya.

Pirmawan mengatakan, hingga saat ini, pihaknya belum mengetahui apakah peraturan pemerintah yang dimaksud sudah diterbitkan atau belum.

"Jadi kewajiban kami memang hanya menyampaikan usulan kepada DPRD Beltim. Besok akan kami sampaikan,"katanya.

Dihubungi terpisah, Ketua Panwaslu Pilkada Beltim 2015 Marwansyah menjelaskan, sesuai dengan tahapan Pilkada Beltim 2015, KPU Beltim masih menyisakan dua tahapan lagi dalam penyelenggaraan Pilkada Beltim.

Pertama, kata Marwan, komisi penyelenggara pemilu itu memiliki spare waktu hingga 29 Desember 2015 untuk menyampaikan hasil penetapan paslon terpilih kepada DPRD Beltim.

Tahapan lainnya adalah KPU Beltim harus membuat evaluasi penyelenggaraan Pilkada Beltim 2015 selambat-lambatnya pada Februari 2016.

Marwan membenarkan bahwa pelantikan calon bupati dan wakil bupati terpilih Pilkada Beltim 2015 adalah ranah Mendagri.

"Memang itu adalah ranahnya Mendagri,"

Sebagai informasi, berbagai wacana berkembang terkait kapan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih.

Dikutip dari berita humas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pelantikan pasangan calon (paslon) kepala daerah hasil pilkada serentak 9 Desember lalu diberitakan akan berlangsung pada Juni 2016.

Pada berita tersebut, ukuran serentak pemilihan tersebut bukan pada pemungutan suara, namun pelantikannya.

Berdasarkan berita tersebut, Direktur Jendral Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Soemarsono mengatakan, sesuai jadwal penetapan paslon terpilih yang diatur Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2015, jika tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) pada 21– 23 Desember.

“Namun pelantikannya nanti bisa Juni 2016,” kata Soemarsono usai Pengarahan Mendagri pada Penyerahan Dipa TA 2016 Lingkup Kemendagri dan BNPP‎, Senin (14/12) lalu.

Diberitakan, jika ada sengketa PHP, maka penetapan paslon bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota terpilih dilaksanakan pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni 12 Februari – 14 Maret. Hanya saja, ia menargetkan, sebelum 21 Desember harus selesai semua.

Soemarsono mengatakan pihaknya memperkirakan pelantikan kepala daerah terpilih digelar pada akhir Juni 2016 mendatang.

"Walaupun ada sengketa atau tidak ada sengketa. Kami perkirakan pelantikan kada terpilih pada Juni 2016. Terakhir ‎itu di Sulteng," ujar Penjabat Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) itu sebagaimana dikutip dari berita humas Kemendagri tersebut.

Namun faktanya, hingga Selasa (22/12/2015), diketahui belum ada ketetapan peraturan pemerintah mengenai tata cara ataupun kapan pengesahan pengangkatan calon terpilih sebagaimana dimaksud UU Nomor 8 tahun 2015. Hal ini setidaknya dinyatakan oleh Ketua KPU Beltim Pirmawan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved