Hakim Penuhi Permintaan Jero Wacik Panggil JK ke Persidangan

Jero meminta Kalla menjadi saksi meringankan untuk dia.

KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (22/9/2015). 

POSBELITUNG.COM, JAKARTA - Terdakwa Jero Wacik meminta jaksa penuntut umum menghadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla ke dalam persidangan.

Jero meminta Kalla menjadi saksi meringankan untuk dia.

"Ada permohonan dari penasihat hukum setelah pemeriksaan terdakwa ada pemeriksaan tambahan, yaitu bapak Wapres Jusuf Kalla," ujar Ketua Majelis Hakim Sumpeno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (11/1/2016).

Hakim lantas meminta pendapat jaksa penuntut umum soal permintaan Jero. Mulanya, Jaksa Dody Sukmono meminta agar persidangan berjalan sesuai jadwal karena keterbatasan masa persidangan. Namun, jaksa kembalikan putusan tersebut kepada majelis hakim.

"Kami serahkan ke majelis. Kami akan ikuti jadwal persidangan yang sudah ditentukan," kata jaksa Dody.

Hakim Sumpeno mengaku tidak keberatan dengan permintaan Jero tersebut. Ia mengatakan, tenggat akhir persidangan Jero jatuh pada 12 Februari 2016.

Menurut hakim, ada waktu untuk menyisipkan pemeriksaan saksi meringankan sebelum tuntutan dibacakan.

Akhirnya, hakim memutuskan bahwa Kalla akan dihadirkan dalam sidang pada Kamis (14/1/2016).

Jero Wacik didakwa menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri dengan melakukan pemerasan ke sejumlah unit di bawahnya. 

Permintaan uang tersebut dimaksudkan agar adanya dana tambahan di luar dana operasional menteri yang dia gunakan untuk kepentingan pribadi.

Sejak menjadi Menteri ESDM, Jero merasa bahwa DOM sebesar Rp 120 juta per bulan tidak cukup menutupi kebutuhannya.

Atas perbuatannya, Jero dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved