Soal Klasifikasi SIM C, Satlantas Polres Beltim Tunggu Instruksi Polda

"Sejauh ini instruksi yang diterima dari Polda ke Polres Beltim tentang pemberlakuan SIM C, C1 dan C2 itu belum ada,"

Penulis: tidakada020 |
Otomania/Agung Kurniawan
Ilustrasi. SIM C. 

MANGGAR, POS BELITUNG - Polres Belitung Timur (Beltim) sejauh ini belum menerima instruksi dari Polda Bangka Belitung (Babel), terhadap penerapan penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM) C, C1 dan C2.

Hal ini terkait instruksi dari pernyataan Korlantas Mabes Polri tentang mengklasifikasi SIM, menindak lanjuti peraturan Kapolri nomor 09 tahun 2012 pasal 28 tentang masa berlaku SIM.

"Sejauh ini instruksi yang diterima dari Polda ke Polres Beltim tentang pemberlakuan SIM C, C1 dan C2 itu belum ada," kata Kasat Lantas Polres Beltim, AKP Khoiruddin, seizin Kapolres Beltim, AKBP. Nugrah Trihadi, Selasa (12/1).

Khoiruddin menyatakan akan siap melaksanakan pemberlakuan SIM C, C1 dan C2 jika intruksi tersebut turun ke Polres Beltim.

Menurutnya rencana tersebut akan direalisasikan pada triwulan pertama 2016.

Ia menyampaikan, penerapan kepemilikan SIM C sesuai kapasitas mesin sepeda motor adalah terobosan yang sangat baik dari Kakorlantas Polri.

Dimana berdasaran informasi pemberlakuan SIM C, C1 dan C2, akan diberlakukan mulai 1 Mei 2016.

Korlantas Mabes Polri mengklasifikasi SIM C berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor.

Hal ini yang dalam penjelasan Korlantas Mabes Polri, SIM C akan terdiri dari tiga jenis, yaitu C, C1, dan C2.

Sementara kelasifikasi dari tiga golongan SIM C tersebut adalah, SIM C untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250cc, SIM C1 kapasitas sepeda motor 250 500cc dan SIM C2 kapasitas mesin 500cc keatas.

Penggantian SIM C informasinya akan dimulai serentak Februari April 2016. (n5)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved