Pembangunan Gedung Walet Baru Harus Ada Persetujuan Masyarakat

Ketinggian bangunan gedung walet juga, lanjut Akhmad juga diatur sesuai dengan kawasan dan radius tertentu. Apalagi masuk dan berada di lokasi...

Penulis: Zulkodri |
Bangka Pos/Zulkodri
Akhmad Nawawi Kabid Penataan bangunan dan lampu jalan Dinas Tata Kota Pangkalpinang, Rabu (20/01/2016). 

Laporan wartawan Bangka Pos, Zulkodri

POSBELITUNG.COM, BANGKA -- Bagi yang hendak membangun gedung walet baru di wilayah Pangkalpinang, harus mendapat persetujuan dari lingkungan masyarakat sekitar.

Hal ini menjadi salah satu persyaratan baru untuk mendapat izin pembangunan gedung walet yang tertulis dalam Perda No 01 Tahun 2012 Tentang Tata Ruang Wilayah.

Kabid Penataan Bangunan dan Lampu Jalan, Akhmad Nawawi kepada bangkapos.com, Rabu (20/01/2016) mengatakan selaian harus mendapat persetujuan dari masyarakat sekitar, ketinggian gedung walet juga harus diatur sesuai dengan dokumen kawasan keselamatan operasi penerbangan.

"Kalau dulu, pembangunan gedung walet, langsung bangun, kalau sekarang harus mendapat persetujuan lingkungan warga setempat, apakah keberadaan gedung walet menimbulkan dampak lingkungan, misal kebisingan, kotoran dan sebagainya," ucapnya.

Ketinggian bangunan gedung walet juga, lanjut Akhmad juga diatur sesuai dengan kawasan dan radius tertentu.

Apalagi masuk dan berada di lokasi penerbangan.

"Untuk kawasan di jalur Depati Hamzah, termasuk di kawasan central bisnis distrik Teluk Bayur, dan Air Mawar, maksimal ketinggiannya tiga lantai.
Sedangkan di jalur jalan Yos Sudarso maksimal setinggi sembilan lantai," ucapnya. (Zky)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved