Pembangunan Gedung Walet Baru Harus Ada Persetujuan Masyarakat
Ketinggian bangunan gedung walet juga, lanjut Akhmad juga diatur sesuai dengan kawasan dan radius tertentu. Apalagi masuk dan berada di lokasi...
Penulis: Zulkodri |
Laporan wartawan Bangka Pos, Zulkodri
POSBELITUNG.COM, BANGKA -- Bagi yang hendak membangun gedung walet baru di wilayah Pangkalpinang, harus mendapat persetujuan dari lingkungan masyarakat sekitar.
Hal ini menjadi salah satu persyaratan baru untuk mendapat izin pembangunan gedung walet yang tertulis dalam Perda No 01 Tahun 2012 Tentang Tata Ruang Wilayah.
Kabid Penataan Bangunan dan Lampu Jalan, Akhmad Nawawi kepada bangkapos.com, Rabu (20/01/2016) mengatakan selaian harus mendapat persetujuan dari masyarakat sekitar, ketinggian gedung walet juga harus diatur sesuai dengan dokumen kawasan keselamatan operasi penerbangan.
"Kalau dulu, pembangunan gedung walet, langsung bangun, kalau sekarang harus mendapat persetujuan lingkungan warga setempat, apakah keberadaan gedung walet menimbulkan dampak lingkungan, misal kebisingan, kotoran dan sebagainya," ucapnya.
Ketinggian bangunan gedung walet juga, lanjut Akhmad juga diatur sesuai dengan kawasan dan radius tertentu.
Apalagi masuk dan berada di lokasi penerbangan.
"Untuk kawasan di jalur Depati Hamzah, termasuk di kawasan central bisnis distrik Teluk Bayur, dan Air Mawar, maksimal ketinggiannya tiga lantai.
Sedangkan di jalur jalan Yos Sudarso maksimal setinggi sembilan lantai," ucapnya. (Zky)
