Setelah Jalani Hukuman Penjara, Mantan Officeboy Ini Baru Dinyatakan Tak Bersalah

"Saya berharap nama saya dibersihkan lagi supaya mudah cari pekerjaan lagi," kata Hendra kepada Tribun.

TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S
Sejumlah aktivis menggelar syukuran di sebuah rumah Jalan Parakan Waas IV, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (24/1/2016). 

POSBELITUNG.COM, BANDUNG - Sejumlah aktivis menggelar syukuran di sebuah rumah Jalan Parakan Waas IV, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (24/1/2016).

Acara tersebut sebagai wujud rasa syukur keluarnya putusan Mahkamah Agung tentang bebas murni, Hendra Saputra (33), mantan office boy yang sempat divonis 13 bulan atas kasus korupsi videotron.

Kegiatan syukuran itu diadakan sejumlah aktivis yang peduli terhadap nasib warga Kampung Cikupa Pancuran tujuh, Desa Cisalada, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jabar, itu.

Kuasa hukum Hendra pun hadir dalam acara syukuran tersebut.

Hendra hadir bersama istrinya, Dewi Nurafifah (29), dalam acara syukuran tersebut.

Ia hadir menggunakan setelan santai dalam acara syukuran.

Mantan office boy ini pun berharap dengan adanya putusan MA itu bisa membawa perubahan terhadap hidupnya.

Sebab ia kesulitan mencari kerja dengan menyandang status narapidana setelah keluar dari penjara setahun yang lalui.

"Saya berharap nama saya dibersihkan lagi supaya mudah cari pekerjaan lagi," kata Hendra kepada Tribun. (cis)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved