Motif Bripda Waldi Bunuh dan Perkosa Erni Dosen Jambi di Kamar Korban

Di dalam kamar, mereka masih sempat berbincang-bincang sebelum akhirnya terjadi pembunuhan.

Editor: Alza
Kolase Tribun Jambi
DICEKIK - Kolase foto Bripda Waldi (kiri) dan Erni Yuniati (kanan). Erni Yuniati dosen di Jambi dibunuh dengan cara dicekik pakai gagang sapu. Korban juga diduga diperkosa Bripda Waldi. 

Ringkasan Berita:
  • Bripda Waldi dan Erni Yuniato menjalin hubungan asmara sejak April 2025
  • Keduanya sempat makan malam dan pulang ke rumah korban
  • Terjadi percekcokan di kamar rumah korban dan pelaku melakukan pemerkosaan dan pembunuhan 
 

POSBELITUNG.CO - Terungkap motif Bripda Waldi Adiyat (22) membunuh dan memperkosa Erni Yuniati (37), dosen Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muara Bungo, Jambi.

Keduanya menjalin hubungan tanpa status sejak April 2025 lalu.

Saat malam kejadian pembunuhan, pelaku dan korban masih sempat makan malam di rumah Erni.

Di dalam kamar, mereka masih sempat berbincang-bincang sebelum akhirnya terjadi pembunuhan.

Pelaku kesal pada ucapan korban yang menyinggung perasaannya.

Disebut-sebut, Bripda Waldi juga memiliki utang pada korban.

Saat ditemukan di kamar Perumahan Al Kautsar, Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi, korban dalam kondisi hanya mengenakan celana dalam.

Terungkap pelaku membunuh dan memperkosa korban di dalam kamar tersebut.

Pelaku menghabisi korban dengan cara dicekik menggunakan gagang sapu.

Pada malam kejadian, Kamis (30/10/2025) oknum polisi Polres Tebo tersebut bertemu dengan korban.

Mereka makan bersama di kawasan Kota Muara Bungo.

Pada pukul 23.30 WIB keduanya kembali ke rumah korban di Perumahan Al Kautsar.

Namun, suasana yang awalnya hangat berubah menjadi pertengkaran.

Bripda Waldi emosi hingga akhirnya timbul niat menghabisi nyawa korban.

Pelaku lantas mengambil gagang sapu dan menyerang EY yang berada di kamar tidur.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved