Syarat Pengangkatan Kepala Daerah Belitung Timur Terpilih Belum Lengkap
Setwan DPRD Beltim menyatakan bahwa berkas usulan sudah lengkap dan sedang diproses di Kementerian Dalam Negeri.
Penulis: Dedi Qurniawan |
Laporan Wartawan Pos Belitung, Dedy Qurniawan
POSBELITUNG.COM, BELITUNG TIMUR - Syarat usulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur (Beltim) Terpilih, Yuslih Ihza-Burhanudin (Aan) masih belum lengkap.
Padahal beberapa waktu lalu, Setwan DPRD Beltim menyatakan bahwa berkas usulan sudah lengkap dan sedang diproses di Kementerian Dalam Negeri.
Kekurangan syarat usulan ini baru diketahui kemudian berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100/140/SJ tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota tertanggal 19 Januari 2016.
Konsekuensi Surat Edaran yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Indonesia itu adalah DPRD Beltim masih harus menggelar sidang paripurna istemewa dengan agenda pengumuman hasil penetapan Bupati dan Wakil Bupati Beltim terpilih, Yuslih-Burhanudin.
"Penetapan KPU Beltim itu harus diumumkan dalam sidang paripurna istimewa. Rupanya, di seluruh Indonesia itu juga, belum satupun yang melaksanakan paripurna istimewa ini," kata Ketua DPRD Beltim Tom Haryono Harun kepada posbelitung.com, Kamis (28/1/2016)
Berdasarkan salinan Surat Edaran yang ditunjukkan kepada posbelitung.com, adanya ketentuan pengumuman penetapan paslon terpilih pada sidang paripurna istimewa itu adalah implikasi dari pasal 160 dan pasal 160A UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.
Berikut bunyi pasal 160 nomor 3 yang dinilai mengharuskan adanya paripurna istimewa dengan agenda penetapan paslon terpilih:
"pengesahan pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU/Kabupaten/kota yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten/Kota kepada Menteri melalui Gubernur".
Sebagai informasi, adapun pada pasal yang sama nomor 4 disebutkan bahwa pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan Wali Kota/Wakil Walikota terpilih dilakukan oleh Menteri dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal usul dan berkas diterima secara lengkap. (*)
Selengkapnya baca edisi cetak POS BELITUNG Jumat (29/1/2016).
