Baca Ini Biar Tak Jadi Korban Asal Tilang Polisi!

Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat sepertinya mengalami metamorfosis dari “Kota Undang” menjadi “Kota Tilang”.

Tribunnews.com
Ilustrasi/Polantas menilang. 

POSBELITUNG.COM - Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat sepertinya mengalami metamorfosis dari “Kota Undang” menjadi “Kota Tilang”.

Hal ini terjadi setelah netizen membuat meme pada media sosial.

Meme tersebut menggambarkan, di Cirebon sedang ramai tilang ‘aneh’ oleh polisi lalu lintas.

Netizen tak terima penindakan tilang karena seolah semena-mena, sehingga polisi terkesan mencari-cari kesalahan tanpa adanya kejelasan pasal apa dilanggar.

Mayoritas netizen yang kena tilang merupakan pengemudi dari luar Kota Cirebon atau berpelat nomor selain pelat E.

Dikutip dari Otomotif, sebelum menyikapi hal ini, tentu semua pihak harus punya pemahaman sama terkait definisi pelanggaran lalulintas dan angkutan jalan.

Sehingga walau tak spesifik diatur dalam Undang Undang Nomor 22, Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, namun kesadaran akan keselamatan berlalulintas harus jadi nomor satu.

Nah, sebetulnya apa yang dimaksud definisi pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan?

Guna mengetahui hal ini, Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum pada Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto memberi jawaban.

Tentu wilayah hukumnya berbeda, namun paling tidak dapat memberikan gambaran.

Maksud pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan adalah pelanggaran, dengan kriteria sebagai berikut:

1. Kasat mata dan mudah diketahui.
2. Tidak memerlukan alat membuktikan.
3. Tidak memerlukan keterangan ahli.
4. Ancaman pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 211 UU, Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP).

Selain soal di atas, Anda sebaiknya mengetahui prosedur bagi polisi lalu lintas menjatuhi tilang seseorang.

Prosedur Sweeping

Ternyata polisi tak boleh asal menilang.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved