Di Bandung, Belanja Pakai Kantong Plastik Bayar Rp 500
Pemerintah Kota Bandung menetapkan nilai rupiah untuk setiap kantung plastik berbayar pada 21 Februari 2016.
POSBELITUNG.COM, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung menetapkan nilai rupiah untuk setiap kantung plastik berbayar pada 21 Februari 2016.
Hal tersebut lahir setelah Pemkot Bandung mengikuti focus group discussion di Park Hotel, Jalan PHH Mustofa, Neglasari, Cibeunying Kaler, Bandung, Kamis (4/2/2016).
Sejak pagi sampai sore, sejumlah pihak mengikuti forum ini menjelang pemberlakukan kantung plastik berbayar, di antaranya Pemkot Bandung, perwakilan masyarakat, pengusaha ritel, kelompok massa, dan awak media.
Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bandung, Hikmat Ginanjar, mengatakan setiap warga Kota Bandung harus membayar Rp 500 untuk setiap kantung plastik yang dipakai sehabis belanja.
Adapun permbelakuan kantung plastik berbayar itu baru dilaksanakan di pasar modern atau warung laba modern di kawasan Dago, Kota Bandung.
"Nominal tersebut disesuaikan dengan surat edaran uji coba kantung plastik berbayar yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) per 1 Februari 2016," kata Hikmat usai diskusi.
Pemkot Bandung akan membuat payung hukum terkait penetapan harga tersebut, sebab peraturan daerah yang ada saat ini, yakni No 17 tahun 2012 tentang pengurangan penggunaan kantung plastik, tak dilengkapi dengan penetapan harga.
"Jadi nanti disempurnakan. Semua hasil diskusi ini, harus dituangkan dalam sebuah keputusanm termasuk petunjuk pelaksanaannya dan petunjuk teknisnya," ujar Hikmat.
Keputusan ini bukan untuk membebani masyarakat, tapi harus dilihat manfaatnya, yakni mengurangi jumlah limbah kantung plastik.
Limbah kantung plastik tak bisa didaur ulang sehingga mengancam kapasitas tempat pembuangan sampah (TPS). "Karena plastik itu pada ujung-ujungnya menjadi sampah juga," beber Hikmat. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/kresek_20160205_071423.jpg)