Berhubungan Badan Dengan Kekasih Dibawah Umur, Perantau Ini Berurusan Dengan Polisi

Pelaku memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan disaat korban galau, dan mengajak korban yang masih dibawah umur ini berhubungan badan

Editor: Rusmiadi
net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Bangka Pos Anthoni

POSBELITUNG.COM, BANGKA BARAT- Hubungan asmara antara Ade Sutarto (18) dan kekasihnya Ci (13) berakhir kantor polisi.

Ade Sutarto, terpaksa harus mendekam di ruang tahanan Polsek Jebus, lantaran dituding menyetubuhi Ci yang masih dibawah umur.

Pendatang asal Cibarang, Desa Banjar Sari Kecamatan Banyumas Kabupaten Purwokerto, Jawa Tengah itu diciduk di kediamannya di kontrakan Kampung Parit 4, Desa Sekar Biru Kecamatan Parittiga, Bangka Barat, Minggu (20/2/2016).

Kapolsek Jebus Kompol Era Joni. menuturkan, kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur, berawal saat pelaku bertemu korban dan temannya Titin di sebuah warung di kampung Parit 4 Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga, Sabtu (19/2/2016) petang lalu.

Selanjutnya, korban dan tersangka pergi ke sebuah kolong (danau) tak jauh dari warung. Di situ korban sempat curhat, ingin bunuh diri karena ada masalah dengan ibunya.

" Mereka ini pacaran, dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga mencuri kesempatan saat korban tengah punya masalah. Bukannya mencari solusi, sekitar jam tujuh malam pelaku justru mengajak korban berhubungan badan korban," ujar Joni, Rabu (24/2/2016)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved