Semoga Ketua KY Kuat Melawan Godaan Fulus yang Dahsyat
Dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Aidul Fitriciada Azhari terpilih sebagai Ketua Komisi Yudisial (KY) yang baru.
Ditulis oleh : Redaksi Muhammadiyah
POSBELITUNG.COM - Dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Aidul Fitriciada Azhari terpilih sebagai Ketua Komisi Yudisial (KY) yang baru.
Ia terpilih dalam rapat pleno terbuka pemilihan ketua dan wakil ketua KY pada Jumat (26/2/2016) di Auditorium KY, Jakarta.
Aidul Fitriciada Azhari dan Sukma Violetta yang masing-masing memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua dan Wakil Ketua KY Periode Paruh Waktu Pertama Tahun 2015-2020.
"Saya meyakini dengan niat baik, tekad, kebersamaan, keyakinan itu akan membuat kita bisa memajukan dan mengembangkan KY menjadi satu lembaga independen yang mampu menegakkan marwah para hakim di Indonesia,” ujar Aidul.
Sebelum terpilih, Aidul mengatakan, pemilihan ketua tidak akan memengaruhi persaudaraan antarkomisioner karena semua anggota memiliki tugas bersama membangun KY menjadi lembaga independen yang menegakkan marwah hakim Indonesia.
’’Siapa pun menjadi ketua tidak mengurangi persaudaraan. Kita satu keluarga yang mengutamakan kekeluargaan dan gotong royong,’’ tutur dia.
Tantangan dan Misi Mulia KY
Ketua PP Muhammadiyah yang membidangi Hukum dan HAM serta Hikmah dan Kebijakan Publik, Busyro Muqoddas, mengatakan bahwa Komisi Yudisial (KY), Makhamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan anak kandung reformasi sebagai antitesa atas praktek kekuasaan negara.
Termasuk kekuasaan kehakiman yang korup, menjadi alat penguasa dan mafia hukum.
Mantan Ketua KY periode 2005-2010 ini juga mengatakan bahwa KY dibentuk untuk menjaga dan meningkatkan marwah hakim, kekuasaan kehakiman dan penegakan hukum.
KY juga berwenang mengawasi hakim agar tidak menabrak kode etik dan etika secara umum di dalam dan di luar pengadilan.
"Prakteknya, MA dan jajarannya tidak pernah senyap dari kepentingan dan tekanan politik dan bisnis gelap," ujarnya.
Busyro menambahkan, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) pun masih resisten terhadap pengawasan KY. Artinya resisten terhadap UUD sebagai dasar pembentukan dan pijakan KY.
"Praktek kumuh dalam kekuasaan kehakiman yang masih belum bisa dikikis, menjadi beban berat dan tantangan KY. Tapi sekaligus menjadi misi mulia," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/campim-kpk_20160228_192524.jpg)