Hore! 50.000 Pegawai Kontrak Dapat Fasilitas BPJS Kesehatan

Sebanyak 50.000 pekerja lepas di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, per 1 Maret 2016, sudah bisa menikmati layanan BPJS kesehatan.

WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Sejumlah warga antre mendaftar BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) di Kantor BPJS Jalan Proklamasi, Pegangsaan, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2014). Sejak diberlakukan program BPJS Kesehatan, warga rela antri untuk mendapatkan pelayanan pendaftaran. Warta Kota/angga bhagya nugraha 


POSBELITUNG.COM, JAKARTA - Sebanyak kurang lebih 50.000 pekerja lepas di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, per 1 Maret 2016, sudah bisa menikmati layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Pekerja lepas mulai dari Pekerja Harian Lepas (PHL), Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT), sampai Pegawai Tidak Tetap (PTT), kini sudah bisa menikmati layanan asuransi kesehatan tersebut.

Kepala Divisi Regional IV BPJS Kesehatan DKI Jakarta, Kisworowati mengatakan, bahwa di Jakarta terdapat sebanyak kurang lebih 50.000 pegawai kontrak.

"Sekarang sudah sekira 18.000 pegawai kontrak yang didaftarkan. Selebihnya kami yakin Minggu ini selesai," kata Kisworowati, Selasa (1/3/2016).

Karena itu, lanjut Kisworowati atau Kiswo, meminta kepada seluruh Lurah untuk mendaftarkan para pegawai kontrak tersebut, beserta dengan para anggota keluarganya.

Nanti, BPJS Kesehatan akan menanggung sebanyak lima anggota keluarga masing-masing pegawai kontrak tersebut.

"Kami berharap, para Lurah mendaftarkan data pegawai kontrak dan PPSU beserta anggota keluarganya. Agar nantinya, kami bisa masukkan keanggotaan BPJS Kesehatan. Yang terpenting kami minta data NIK (Nomor Induk Kependudukan), supaya tidak ada kepesertaan ganda," katanya.

Menurut Kiswo, nantinya keuntungan yang didapat dari kepesertaan tersebut, yaitu biaya pengobatan yang ditanggung. Seperti persalinan, rawat inap, layanan ambulans, dan lain sebagainya.

"Tapi memang ada beberapa hal yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Seperti pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri, gangguan kesehatan yang sengaja menyakiti diri sendiri," katanya.(Mohamad Yusuf)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved