Dirumahkan, Manajemen dan Karyawan PT BML Bertemu di Ruang Bupati Beltim
Saat ini, puluhan karyawan PT BML berstatus dirumahkan. Mereka juga dikabarkan akan di-PHK.
Penulis: Dedi Qurniawan |
Laporan wartawan Pos Belitung, Dedy Qurniawan
POSBELITUNG.COM, BELITUNG - Persoalan pesangon dan status karyawan antara karyawan perusahaan peleburan biji timah (smelter), PT Bellitin Makmur Lestari (BML) dengan puluhan karyawannya belanjut, Jumat (11/3/2016) ini.
Masing-masing pihak bertemu di ruang Bupati Beltim, Kantor Bupati Beltim.
Informasi yang dihimpun Pos Belitung, perwakilan perusahaan menghadirkan tiga orang yang termasuk lingkaran manajemen perusahaan tersebut.
Sementara pekerja diwakilkan kepada lima orang karyawan. Pertemuan disebut telah berlangsung lebih dari setengah jam.
"Lebih dari 10 orang di dalam," kata seorang staf Protokoler Pemkab Beltim kepada Pos Belitung di Kantor Bupati Beltim.
Sebelum pertemuan hari ini, diketahui telah ada pertemuan sebelumnya.
Saat ini, puluhan karyawan PT BML berstatus dirumahkan. Mereka juga dikabarkan akan di-PHK.
Namun, karyawan keberatan dengan besaran pesangon yang diberikan perusahaan.
Menurut para karyawan, besaran itu tak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, salah satunya peraturan perusahaan yang disepakati dengan karyawan.
Sebelumnya lagi, puluhan karyawan juga telah mengadukan hal ini kepada Dinsosnakertrans Beltim dan Bupati Beltim Yuslih Ihza.
Mereka membawa rincian tuntutan yang dilampiri tandatangan puluhan karyawan yang meminta perusahaan mengikuti besaran pesangon sesuai aturan yang disepakati. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/pemkab-belitung_20160311_112228.jpg)