Lipsus Pantai Bilik

PT Ranati Portal Akses Masuk Pantai Bilik, Pengunjung Harus Jalan Kaki 100 Meter

Akses masuk kendaraan ke Pantai Bilik, Desa Tanjong Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung dipasang portal oleh pihak PT Ranati.

Pos Belitung/Dede Suhendar
Sejumlah pedagang berjualan di kawasan pantai bilik dan tanjung tinggi Kecamatan Sijuk 

POSBELITUNG.COM, BELITUNG  - Akses masuk kendaraan ke Pantai Bilik, Desa Tanjong Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung dipasang portal oleh pihak PT Ranati.

Akibatnya, kendaraan roda empat tidak bisa masuk hingga dekat areal pantai.

Pengunjung maupun wisatawan terpaksa memarkir kendaraan di bagian kanan Rumah Makan Lemadang lalu berjalan kaki sekitar 100 meter menuju pantai.

Staf PT Ranati, Amsyar Amie menyatakan, pihaknya memang sengaja melakukan hal itu agar parkir kendaraan bisa terpadu.

"Parkir itu tidak kami pungut biaya, dan kami tidak melarang orang masuk. Cuma silakan jalan kaki dari lokasi parkir," ujar Amsyar.

Lona seorang wisatawan yang datang berkunjung bersama keluarganya menilai lokasi Pantai Bilik sudah berbeda. Menurutnya, parkir kendaraan memang agak jauh dari area pantai.

"Dulu sempat juga liburan ke sini, tapi kondisinya berbeda. Sekarang jalan masuk sudah ditutup, jadi kami parkir di depan sesuai tanda yang ada, memang agak jauh sih," ujarnya.

Disinggung keberadaan pedagang, Lona menilai pedagang sebenarnya diperlukan. Hanya saja perlu ditata supaya lebih rapi.

Kawasan pantai yang tenar sebagai tempat syuting film Laskar Pelangi ini terus menjadi polemik berkepanjangan antara pedagang, pemerintah daerah, dan PT Ranati.

Sejak relokasi terhadap 26 pedagang setahun lalu, kini bermunculan lagi pedagang yang mendirikan tenda biru di lokasi tersebut.

"Kalau masalah konflik, istilahnya, masyarakat sudah berpikir, kenapa perusahaan (PT Ranati) bisa melanggar, masyarakat tidak bisa melanggar," kata Kepala Desa Tanjong Tinggi Susandi, Sabtu (12/3/2016).

Susandi menjelaskan perihal pelanggaran yang dimaksud. Menurutnya, pemda telah memasukkan pesisir Pantai Bilik atau biasa disebut juga Pantai Tanjungtinggi menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik. Batas wilayahnya, dari Jembatan Sungai Baru, Jalan Raya Tanjungkelayang hingga ke bagian kiri Rumah Makan Lemadang.

"Kalau tidak salah itu luasnya sekitar 20 hektare. Yang boleh berdiri di lokasi itu, sesuai RTRW hanya toilet, muasala, taman, jogging track," ujarnya.

Sementara, lanjut Susandi, pihak PT Ranati mengklaim kawasan itu milik mereka. Itu ditunjukkan lewat Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 32. Luasannya mencapai 200 hektare. Atas dasar itulah, pihak perusahaan meminta pedagang mengosongkan lokasi di sepanjang Pantai Bilik.

"Kalau kami dari segi pemerintah, tetap berpatokan bahwa lokasi itu RTH. Makanya jika masyarakat mau berdagang di situ, saya tidak pernah memberikan izin dan tidak pernah menghalangi mereka berdagang. Tapi dengan catatan, kalau ada apa apa risiko tanggung masing masing," ucapnya.

Susandi berencana berkonsultasi lagi dengan Camat Sijuk serta perwakilan pedagang. Hasilnya kelak bisa ditembuskan kepada Bupati Belitung Sahani Saleh sebagai pertimbangan mengambil kebijakan, sehingga keamanan tetap terjaga.

"Soalnya melihat situasi ini, bukan tidak mustahil ke depan akan terjadi gejolak. Kami minta alangkah baiknya, ada arahan yang baik untuk mencari solusi solusi ini," ucapnya.

Camat Sijuk Abdul Hadi mengaku dilema terkait persoalan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik di area Pantai Bilik, karena masuk dalam lahan yang dimiliki oleh perusahaan.

Ia menjelaskan, memang RTH bisa dimanfaatkan pengelolaannya oleh inisiator (investor) dan pemerintah daerah. Tetapi berdasarkan perda, jarak area harus 100 meter dari bibir pantai dan bentuk bangunannya tidak permanen.

"Dulu sempat mau ada pembangunan di titik nol di kawasan RTH tersebut. Saya sendiri yang menghentikan kegiatan itu dan memberikan laporan kepada bupati," katanya.

Butuh perbup

Kepala Bidang Fisik dan Prasarana, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Belitung Holmes RS Pangaribuan mengatakan, penetapan Ruang Tebuka Hijau (RTH) Publik di kawasan Pantai Bilik, secara pembahasan tidak mengalami kendala.

Menurutnya, RTH sangat diperlukan untuk masyarakat secara umum, agar bisa dinikmati bersama. Pemerintah daerah berperan menempatkan lokasi tersebut lalu membuat jalan akses masuk kekawasan itu.

"Jadi untuk yang RTH itu, kawasan untuk publik. Kami (pemerintah) hanya menyiapkan ruangannya untuk publik, dan akses masuknya. Kawasan itu harus diperuntukkan untuk dinikmati semua kalangan," kata Holmes kepada posbelitung.com, Rabu (16/3/2016).

Ia menjelaskan, hingga kini baru memiliki empat lokasi RTH Publik yang tertera dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Belitung, yaitu di Pantai Tanjungpendam, kawasan Pantai Bilik (Tanjungtinggi), Tanjungbinga, dan Pantai Tanjungkelayang.

"Kalau di Tanjungpendam ada 10 hektare, Tanjungtinggi 20 hektare, Tanjungbinga lima hektare, dan Tanjungkelayang dua hektare. Yang boleh dibangun dalam RTH itu, sejauh ini belum ditentukan, karena itu akan diatur kembali dalam peraturan bupati (perbup)," ucapnya.

Khusus kawasan RTH Publik, kata Holmes, sejauh ini ada perbup-nya. Rancangannya belum bisa dipastikan lantaran masih menunggu hasil identifikasi dari Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Belitung.

"Itu nanti akan disesuaikan dengan aturan. Soalnya RTH ini terbagi dua, yaitu Publik dan Frived. Tapi kalau seluruh total RTH itu, luasannya sekitar 100 hektar. Itu juga nanti akan muncul di Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), terutama yang sudah pasti ruang terbuka publik," kata dia.

Sekedar untuk diketahui, RTH publik merupakan kawasan Taman Kota, Lapangan Bola, Perkuburan dan Pemisahan atau median Jalan. Sedangkan untuk RTH Frivad yaitu, pekarangan rumah masyarakat.

"Kalau untuk sanksi, sementara masih mengikuti sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda). Teknis nya kita lihat nanti, ketika Perbup itu sudah ada, soalnya di Perbup tersebut rencananya akan diatur seperti itu," pungkasnya. (n3/n1)

Selengkapnya baca edisi cetak POS BELITUNG Jumat (18/3/2016).


Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved