Bupati Tahu Restoran yang Diresmikannya Tak Ber-IMB
Bupati Belitung, Sahani Saleh (Sanem) telah mengetahui restoran Lemadang di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk tidak memiliki IMB.
Penulis: Disa Aryandi |
Laporan wartawan Pos Belitung, Disa Aryandi
POSBELITUNG.COM, BELITUNG -- Bupati Belitung Sahani Saleh (Sanem) telah mengetahui, restoran Lemadang di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Soal restoran yang diresmikan Sanem tertanggal 16 Januari 2016 lalu itu, akan siap dipertanggungjawabkan oleh orang nomor satu di Kabupaten Belitung tersebut.
"Saya betul-betul siap mempertangungjawabkan. IMB kemarin sudah diurus semua, hanya saja rekomendasi dari Desa, saya tidak paham juga kenapa Desa belum mengeluarkan itu," kata Sanem kepada posbelitung.com, Minggu (20/3/2016).
Menurut dia, rumah makan tersebut diresmikan sebelum izin diselesaikan, lantaran untuk mengejar moment Gerhana Matahari Total (GMT) 9 maret 2016 lalu.
"Dan Belitung tidak memiliki restoran yang persentatif," ucapnya.
