Tim Kuasa Hukum Jessica Siap Tuntut Polisi Bila Ini Terjadi

Dia menilai, belum ada bukti kuat, Jessica ditetapkan sebagai tersangka.

Glery Lazuardi/Tribunnews.com

POSBELITUNG.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso mengindikasikan aparat Polda Metro Jaya belum mempunyai alat bukti kuat menetapkan klien sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna.

Ini terbukti dari pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan itu lengkap atau P21.

Ini berdampak masa penahanan Jessica di Mapolda Metro Jaya diperpanjang untuk jangka waktu 30 hari ke depan. Sejauh ini, dia sudah ditahan 60 hari sejak Sabtu (30/1).

Yudi Wibowo, kuasa hukum Jessica, menunggu sampai total masa tahanan 120 hari berakhir.

Apabila sampai saat itu belum ada kepastian hukum atau berkas perkara belum dinyatakan lengkap oleh pihak Kejati DKI Jakarta, maka pihaknya akan menuntut aparat kepolisian.

"Bukti kurang kuat. Polisi seharusnya tahu diri. Kalau bukti kurang kuat dilepas, jangan ditahan terus. Itu hak asasi manusia. Mau meminta waktu berapa lagi? 120 hari? Kalau sampe 120 hari masih belum P21 saya tuntut polisi," kata Yudi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/3/2016).

Dia mengklaim, aparat kepolisian terburu-buru dalam menetapkan status tersangka.

Dia menilai, belum ada bukti kuat, Jessica ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut dia, rangkaian perbuatan pidana insiden tewasnya Mirna belum terlihat. Sebab, aparat kepolisian belum mempunyai bukti kuat penetapan status tersangka.

"Kasus pembunuhan berencana, cara merencanakannya bagaimana? ada sianida atau tak, cara minum bagaimana? Itu harus rangkaian perbuatan. Tidak melakukan, jadi nggak ada buktinya," katanya.

Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dapat ditahan selama maksimal 120 hari di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Ini karena Jessica disangkakan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana, di mana ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Berdasarkan Pasal 29 KUHAP apabila ancaman hukuman pidana penjara di atas 9 tahun, maka penyidik dapat mengajukan perpanjangan masa tahanan ke Ketua Pengadilan Negeri selama 60 hari atas dasar permintaan dan laporan pemeriksaan.

Jessica Kumala Wongso ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Dia diduga menaruh zat sianida di minuman es Kopi Vietnamese yang diminum Mirna di Cafe Olivier pada 6 Januari 2016.

Jessica ditangkap di Hotel Neo Mangga Dua, Jakarta Utara pada Sabtu (30/1) pukul 07.45 WIB. Setelah itu, dia ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved