Tim Kuasa Hukum Jessica Siap Tuntut Polisi Bila Ini Terjadi
Dia menilai, belum ada bukti kuat, Jessica ditetapkan sebagai tersangka.
Sampai saat ini, aparat kepolisian berupaya melengkapi berkas perkara kasus tersebut. Penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya telah beberapa kali mengembalikan berkas ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun, pihak Kejati DKI Jakarta belum menyatakan lengkap atau P21.
Masa penahanan Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, telah diperpanjang selama 30 hari ke depan. Dia masih ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan surat Penetapan no.166/pen.pid/III/2016/PN JKT PST per tanggal 15 Maret 2016. Di dalam surat tercantum perpanjangan masa tahanan jangka waktu 30 hari terhitung sejak 30 Maret 2016 sampai 28 April 2016.
Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso telah menerima surat penetapan pengadilan itu. Yudi Wibowo dan Hidayat Boestam mengambil dan menandatangani surat itu di penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya pada Selasa (29/3).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/pengacara-jessica_20160329_173745.jpg)