Dukun Bakar Kemenyan Ruwat KPK, Netizen: Kuntilanak Aja Udah Pakai Internet
di era digital msh aja pkai dukun, kuntilanak aja udah pkai internet haha.
"Ahok (Basuki, red) melakukan pelanggaran Pasal 421 KUHP yang unsurnya ada penyalahgunaan wewenang memakai kekuasannya untuk melakukan pemakaian uang negara di luar batas yang sudah ditetapkan," kata dia.
Dua dukun tersebut terlihat membakar dupa.
Mereka kemudian meruwat KPK melalui mencampakkan bunga tersebut di teras dan tangga KPK.
GTA sendiri adalah gabungan dari PW GPII Jakarta, KOBAR, IMM Jakarat, HIMMAH AL Wasliyah, Brigade PII, KOPMA GPII, SABET, FPJ, Kahmi Jakut dan Suara Jakarta. (*)
//Dikirim oleh Pos Belitung pada 30 Maret 2016
