Pejabat Pemprov Babel Dibayar Rp 3 juta perhari Setiap Dinas Luar
Angka nominal uang saku perjalan dinas ditetapkan sebelum ada peraturan menteri keuangan, terkait pengurangan uang saku perjalanan dinas
Penulis: Evan Saputra | Editor: Rusmiadi
Laporan wartawan Bangka Pos Evan Saputra
POSBELITUNG.COM, PANGKALPINANG - Pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung (Babel) mendapat bayaran Rp 3 juta perhari, saat melakukan perjalanan dinas luar daerah (DL).
Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 63 tahun 2015, tentang perjalanan dinas ada perubahan untuk uang harian pejabat yang DL.
Pergub ini turunan dari keputusan gubernur 188.44/1334/DPPKAD/2015 tentang penetapan standar biaya perjalanan dinas di lingkungan Pemprov Babel.
Tertulis didalam keputusan itu, bahwa setiap pejabat eselon IIA atau kepala dinas yang melakukan DL dibayar Rp 3 juta satu hari. Jumlah ini sangat jauh meningkat dari jumlah sebelumnya yang hanya berkisar Rp 450 ribu perhar.
Disinggung mengenai seringnya pejabat DL karena mengejar uang saku, Sekda Provinsi Babel Syahrudin mengaku hal itu tidak dapat dijadikan patokan.
Pasalnya, nominal itu pernah diterapkan sebelum ada peraturan menteri keuangan untuk mengurangi jumlah uang saku.
"Kenaikan itu dulunya memang seperti itu, jadi dikembalikan seperti dahulu, namun tiket dan hotel itu at cost," ujarnya.
Terkait banyaknya pejabat Pemprov Babel yang melakukan perjalanan BL beberapa pekan terakhir ini, Syahrudin menegaskan, seorang pejabat hanya boleh melakukan DL dua kali dalam sebulan.
Jika diluar itu dan tidak ada hal mendesak menurutnya DL tidak diperbolehkan.
"Seluruh pegawai maksimal sebulan dua kali dinas luar, kecuali atas perintah langsung kepala daerah, atau ada undangan kementerian atau lembaga, itu bisa dikecualikan, tapi kalau hanya koordinasi, konsultasi dan sosilasiasi tidak boleh lebih dari dua kali," kata Syahruddin, Kamis (7/4/2016).
Syahruddin mengingatkan pejabat eselon II di SKPD Pemprov Babel untuk mengurangi DL. Hal ini ia ungkapkan terkait kebutuhan akan dana sangat mendesak di Babel, apalagi ditambah anggran untuk bencana banjir.
"Boleh DL kecuali diundang, atau perintah langsung Pak Gubernur, itu saja," katanya