Berpura-pura Jadi Dukun, Pria Ini Embat Rp 98 Juta dari Korban

"Pertama korban menyerahkan uang sebesar Rp 63 juta, dan kedua Rp 35 juta. Uang itu dipergunakan tersangka, untuk membeli berbagai keperluan hidup...

Pos Belitung/Disa Aryandi
Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Chandra didampingi dua anggotanya saat menunjukan barang bukti dan tersangka. 

TANJUNGPANDAN, POS BELITUNG - Mengenakan sebo hitam dan baju tahanan berwarna orange nomor 07, Afrizal Joni Tanjung alias Joni (40) bungkam saat ditanya wartawan di Polres Belitung, Kamis (7/4).

Hanya mengangguk dan mengucapkan kata iya saat dukun palsu asal Padang, Sumatera Barat diminta untuk menceritakan aksinya.

"Iya mas, gitu saja lah memangnya mas," kata Joni kepada Pos Belitung, Kamis (7/4).

Ayah dua anak ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Belitung. Sementara ini polisi baru menerima satu laporan dari korban. Polisi belum bisa menentukan bahwa ada korban lainnya.

"Kami masih mendalami, tapi dari penyelidikan sementara baru satu korban. Modus yang dipergunakan yaitu melakukan penipuan dengan berpura pura sebagai dukun palsu," kata Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Chandra Mata Rohansyah kepada Pos Belitung, Kamis (7/4).

Menurut Chandra, Zukivyadi (36), warga Jalan Hayati Mahim, Kelurahan Pangkallalang menjadi korban penipuan yang dilakukan tersangka, dan berhasil membawa lari sebesar Rp 98 juta. Uang itu ia belikan berbagai keperluan hidup.

Sebagian uang itu oleh tersangka untuk membeli satu unit sepeda motor Yamaha Vixion berwarna hitam. Motor dengan nopol BN 8330 FB itu, dibeli tertanggal 20 Maret 2016 lalu.

"Pertama korban menyerahkan uang sebesar Rp 63 juta, dan kedua Rp 35 juta. Uang itu dipergunakan tersangka, untuk membeli berbagai keperluan kehidupan mereka," kata Chandra.

Sepeda motor yang dibeli dari hasil kejahatan itu diamankan aparat kepolisian. Sepeda motor itu dijadikan barang bukti untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut bersama benda benda lainnya.

Selain sepeda motor, ada koin lama, empat unit Handphone, dua unit resever, satu uni VCD, satu buah buku tabungan, satu keping SIM, satu keping ATM, satu buah jam tangan, 15 butir batu akik, dua unit pisau dan selembar kain putih, serta satu potong bambu kuning, sebagai alat bukti yang diamankan pihak polisi.

"Ini semua barang buktinya. Saksi saksi sudah kami lakukan pemeriksaan, dan sementara tersangka kami jerat dengan pasal 378 KUHP, dengan ancaman empat tahun kurungan," katanya. (n3)

Baca berita selengkapnya di Harian Pagi Pos Belitung edisi Jumat (8/4/2016).

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved