Edan, Oknum Guru PNS Ini Nyabu Dulu Sebelum Rapat di Sekolahnya
Sore kemarin makainya (sabu, red). Habis itu ikut rapat (di sebuah instansi), baru pulang ke rumah.
TANJUNGPANDAN, POS BELITUNG - Sore kemarin makainya (sabu, red). Habis itu ikut rapat (di sebuah instansi), baru pulang ke rumah.
Itulah pengakuan NN (38), seorang guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang dicokok polisi karena kedapatan pesta narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (8/4). Ia ditangkap bersama dua orang lainnya, yakni RZ (41) dan seorang perempuan berinisial WR (21) di sebuah kontrakan di Jalan Pilang, Desa Dukong, Tanjungpandan.
NN merupakan warga Air Tayu, Kecamatan Tanjungpandan. Sementara RZ dan WR tinggal di Jalan Pilang, Desa Dukung. RZ merupakan security yang bertugas di sebuah hotel di Tanjungpandan.
NN diangkat menjadi abdi negara pada 2003 lalu. Ia merupakan guru sebuah SMA di Kabupaten Belitung.
PNS golongan III ini, mengaku sebelum tertangkap telah dua kali membeli narkoba berukuran paket kecil kepada WR seharga Rp 1 juta.
"Cuma sepaket sepaket belinya. Aku baru tiga kali ketemu dengan cewek (WR) itu. Tidak tau aku dia dapat barang darimana. Aku cuma nitip uang saja. Kemarin juga sudah dua hari tidak ke sekolah (mengjarkarena demam," ujarnya.
Ia mengatakan, telah menggunakan barang haram tersebut di kontrakan RZ dan WR. Setelah menggunakan barang itu sebentar, mantan atlet ini langsung beranjak meninggalkan lokasi.
"Setelah makai langsung pulang, tidak pernah lama aku. Habis makai pegi, habis makai pegi. Nyesal sekarang, nyesal," ucapnya.
Selain memasok sabu ke NN, WR juga memberikan barang tersebut ke RZ yang tak lain adalah pacarnya. RZ sendiri mengaku baru pertama kali menghisap sabu bersama WR.
"Baru semalam lah makainya, dapat dari cewek itu," ucap RZ.
Sementara WR yang hanya bungkam ketika ditanya awak media.
Semula tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini, Jumat (8/4) sempat dibawa oleh petugas ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Belitung. Mereka mendapatkan konseling serta menjalani tes urine.
Kapolsek Tanjungpandan Kompol Andi Rahmadi mengatakan, hasil tes urine yang dilakukan kepada tiga orang tersangka itu positif. Ketiganya kini telah mengakui, menggunakan barang narkoba.
"Kami masih perlu pengembangan. Tersangka tetap kami amankan," kata Andi Rahmadi.
Menurutnya, parapelaku dijerat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun kurungan.
Sita duit transaksi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/guru-narkoba_20160409_124132.jpg)