Edan, Oknum Guru PNS Ini Nyabu Dulu Sebelum Rapat di Sekolahnya

Sore kemarin makainya (sabu, red). Habis itu ikut rapat (di sebuah instansi), baru pulang ke rumah.

Pos Belitung/Disa Aryandi
Oknum guru PNS diamankan Polsek Tanjungpandan, Jumat (8/4/2016). 

Uang senilai Rp 1 juta, hasil pembayaran sabu sabu oleh oknum guru pegawai negeri sipil (PNS), yaitu NN (38) kepada WR (21) ikut diamankan jajaran Polsek Tanjungpandan, Jumat (8/4). Duit pecahan Rp 100 ribu itu merupakan sebuah alat bukti NN telah melakukan transaksi jual beli narkoba kepada WR.

"Iya uang itu barang bukti juga, nilainya Rp 1 juta," kata Kapolsek Andi.

Selain uang, tambah Andi, polisi juga mengamankan dua paket kecil sabu sabu berukuran 0,33 jie dan 0,2 jie, serta tiga unit alat hisap bong terbuat dari botol air mineral.

"Termasuk satu buah handphone (Hp) dan empat buah korek api gas. Sabu sabu itu, sebagian sudah dipergunakan oleh tersangka," ujarnya.

Terkait asal muasal narkoba, lanjut Andi, polisi sudah mengantongi identitasnya serta masih dalam pengejaran. Menurutnya, jaringan narkoba ini merupakan lintas Pulau. Si pemasok alias bandar kini telah berada di luar kota.

"Dari tangan mereka, kami amankan dua paket kecil sabu berukuran 0,33 jie dan 0,2 jie. Selain itu kami juga dapatkan puluhan bungkus plastik kecil, diduga plastik itu biasa dipergunakan untuk mengemas narkoba," ucap Andi.

Selain mengamankan oknum guru dan dua temannya, di lokasi lainnya, jajaran Satnarkoba Polres Belitung mengamankan empat pelaku penyalahguna narkoba. Mereka berinsial AW (32) warga Desa Air Merbau, AA (34) warga Kelurahan Paal Satu, AG (56) warga Kelurahan Kampung Damai, Tanjungpandan, dan JN (35) warga Desa Batu Itam, Kecamatan Sijuk. Dari tangan tersangka, aparat mengamankan empat paket kecil narkoba jenis sabu sabu,

"Baru tiga kali makai, langsung ketangkap. Aku beli (sabu, red) dari seseorang seharga Rp 1 juta sepaket," ucap JN.

Semula polisi menangkap empat orang tersebut di waktu dan tempat yang berbeda. Khusus tersangka JN, AA dan AG ditangkap oleh polisi, Rabu (6/4) malam. Sementara AW diciduk oleh polisi, Kamis (7/4) dini hari.

Dari Tangan JN, polisi menemukan dua paket kecil sabu sabu memiliki berat, 0,56 jie dan dari tangan AW 0,4 jie, serta dari tangan AA 0,24 jie.

Selain itu, polisi juga mengamankan empat unit handphone (Hp), satu buang bong kecil dan tiga pipet, serta satu buah jarum suntik.

"Mereka sudah kami amankan, dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Tersangka sudah kami mintai keterangan, termasuk juga dua saksi ada dua orang sudah kami mintai keterangan," kata Kasat Resnarkoba Polres Belitung Iptu Suroso.

Polisi bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Belitung telah memeriksa empat tersangka tersebut,. Hasilnya, seluruh tersangka dinyatakan positif mengonsumsi sabu.

Tersangka JN dan AG ditangakap oleh polisi di Jalan Ali Uyub, Kelurahan Tanjungpendam. Ketika itu kedua orang ini, sedang menggunakan sabu sabu. Sedangkan AA diciduk oleh polisi di Gang Estika, Kecamatan Tanjungpandan.

"Kalau untuk AW kami amankan di Jalan Padat Karya, Desa Air Merbau. Khusus untuk JN kami kenakan Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman minimal empat tahun kurungan," ujar Suroso.

Sementara tersangka AA, AG dan AW, tambahnya, dikenakan primer Pasal 114 subsider Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal kurungan lima tahun penjara. (n3)

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved