Ada Pendeta yang Tersangkut Kasus Damayanti

Langkah itu dilakukan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/1/2016). Damayanti diperiksa KPK terkait kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bersama dua tersangka lainnya Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

"Saya hanya empat bulan di komisi V. Saya nggak tahu. Saya baru masuk," kata Elion.

Elion berdalih usai kunjungan kerja ke Maluku dan Maluku Utara pada Agustus tahun lalu, dia langsung pulang.

Elion mengaku tidak mendengar ada oleh-oleh dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

"Tidak, saya tidak terbiasa seperti itu. Saya langsung pulang duluan," kata dia.

Elion hanya membenarkan dia memang mengenal Amran. Mereka pernah ketemu saat pembahasan pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Kasus tersebut bermula dari tangkap tangan anggota Anggota Komisi V dari fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti.

Damayanti ditangkap bersama dua orang stafnya Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini dan menyita uang 99 ribu dolar Singapura.

Uang tersebut berasal dari Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Keempatnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Dari pengembangan kasus itu, ternyata Khoir juga menyerahkan uang senilai 305 ribu Dolar Singapura untuk Budi Supriyanto.

Budi belakangan melaporkan uang tersebut sebagai gratifikasi dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Pimpinan Komisi V DPR RI sebelumnya menyetujui APBN TA 2016 yang di dalamnya juga terdapat proyek dari program aspirasi Andi Taufan Tiro.

Di antaranya, proyek Pembangunan Ruas Jalan Wayabula-Sofi senilai Rp 30 miliar dan Peningkatan Ruang Jalan Wayabula-Sofi senilai Rp 70 miliar.

Dalam dakwaan Abdul Khoir, Andi disebut memiliki total nilai proyek sebesar Rp 170 miliar.

Untuk seluruh proyek tersebut, Andi akan diberikan fee sebesar 7 persen dari nilai total proyek. Adapun, uang yang diterima Andi dari Abdul Khoir diduga mencapai Rp 7,4 miliar.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved