Gapabel Bakal Tuntut Perusahaan Sawit yang Mencemarkan Lingkungan

Gabungan Pecinta Alam Belitong (Gapabel) mengancam melayangkan tuntutan kepada PT Foresta Lestari Dwikarya (FLD)

Penulis: Disa Aryandi |
Pos Belitung/Dede Suhendar
ILUSTRASI FOTO: Kelompok Gapabel tengah membersihkan aliran sungai bicong, Desa Aik Rayak dari sampah limbah roti, Minggu (20/2/2016) 

Laporan Wartawan Pos Belitung, Disa Aryandi

POSBELITUNG.COM, BELITUNG -- Gabungan Pecinta Alam Belitong (Gapabel) mengancam melayangkan tuntutan kepada PT Foresta Lestari Dwikarya (FLD), terkait dugaan pencemaran limbah sawit di muara sungai Kembiri, Desa Kembiri, Kecamatan Membalong.

"Kami telah sepakat akan melakukan gugatan ketika sanksi administratif yang telah diberikan oleh pemerintah tidak dipatuhi, dan penyelesaian sengketa diluar pengadilan sudah ditempuh. Tapi perusahaan masih bersih kukuh, kami akan layangkan gugatan," kata Humas Gapabel, Pifin Heriyanto kepada Posbelitung.com, Selasa (31/5/2016).

Undang-undang nomor 32 tentang lingkungan hidup, menjadi dasar Gapabel untuk melakukan penuntutan tersebut. Terutama di pasal 92 poin pertama, menyebutkan dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Itu dasar kami, dan di poin itu organisasi lingkungan hidup, berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Apalagi pemerintah sebelumnya telah menyatakan muara sungai itu positif tercemar dari limbah perkebunan sawit PT FLD, dan terdapat unsur kelalaian," ucapnya.

Sementara itu, manajemen perusahaan masih dilakukan upaya konfirmasinya terkait berita ini. 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved