Kades Keciput Tersandung Pemalsuan Surat

BREAKING NEWS: Kades Keciput Belitung Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Kasus Pemalsuan Surat

Kepala Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, berinisial PP alias O, tersandung dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

Penulis: Disa Aryandi | Editor: Novita
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
ILUSTRASI PENANGKAPAN - Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan. Kepala Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berinisial PP alias O, diamankan polisi karena tersandung dugaan tindak pidana pemalsuan surat. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Kepala Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, berinisial PP alias O, tersandung dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

PP kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak kepolisian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perempuan 29 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat  atau dugaan tindak pidana penipuan, atau penggelapan.

Warga Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut, telah dititipkan di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Ya sudah kami lakukan penahanan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kanit Pidum Satreskrim Polres Belitung, Aiptu Romansyah Adam, seizin Kasat Reskrim Polres Belitung dikonfirmasi Posbelitung.co, Kamis (13/11/2025).

Sebelumnya, polisi telah melakukan berbagai rangkaian pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti atas kasus tersebut.

(Posbelitung.co/Disa Aryandi)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved