Kades Keciput Tersandung Pemalsuan Surat
Kronologi Kades Keciput Belitung Diduga Terlibat Pemalsuan Surat, Korban Tuntut Pengembalian Rp2 M
Satreskrim Polres Belitung secara resmi menahan Kepala Desa Keciput, PP alias O, dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan.
Penulis: Dede Suhendar | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Satreskrim Polres Belitung secara resmi menahan Kepala Desa Keciput, PP alias O, dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Rabu (12/11/2025) malam.
Penahanan dilakukan terkait kasus dugaan pemalsuan surat, penipuan dan penggelapan penjualan lahan yang dilaporkan Golfi Sianturi.
Lahan yang dimaksud terletak di Jalan Tanjung Tinggi, Dusun Kampung Baru, Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.
"Yang dilaporkan pelapor ini terkait pemalsuan, penipuan dan penggelapan terhadap lahan yang dibeli pelapor atas nama Golfi Sianturi," ungkap Kasat Reskrim Polres Belitung AKP I Made Yudha Suwikarma pada Kamis (13/11/2025).
Ia menjelaskan kronologis singkat kejadian.
Berawal saat pelapor bersepakat membeli lahan dari tersangka yang terjadi Agustus sampai Oktober 2024 lalu.
Lahan seluas 2.000 meter persegi itu dijual seharga Rp2,1 miliar atas dasar Surat Keterangan Pengakuan Penguasaan Pengelolaan Fisik Tanah (SKPPPFT).
Tersangka juga akan mengurus surat menyurat mulai dari PBB hingga penerbitan sertifikat hak milik.
Kemudian, korban sudah membayar lunas tanah tersebut melalui rekening Ega Arisdiyanto.
"Tapi seiring berjalannya waktu, korban ini curiga tanah ini bermasalah. Sehingga korban ini menuntut pengembalian uang senilai Rp2,1 miliar kepada tersangka," beber Made.
Sebenarnya, tersangka sudah mengembalikan uang sebesar Rp650 juta kepada korban pada Maret 2025.
Bahkan tersangka sempat menawarkan lahan lain sebagai pengganti lahan yang dijual kepada korban.
Selain itu, tersangka juga memberikan beberapa sertifikat atas nama Yahya dan satu SKPPT atas nama tersangka sebagai jaminan sampai proses pengembalian uang selesai.
"Setelah berjalannya waktu, pembayaran tak kunjung dilakukan, maka dilaporkanlah kasus ini ke Polres Belitung," kata Made.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.
(Posbelitung.co/Dede Suhendar)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20251113-Kepala-Desa-Keciput-PP-berjilbab-menjalani-proses-pemeriksaan-di-Polres-Belitung.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.