Raperda Kawasan Tanpa Rokok Mulai Dibahas, Dilarang Merokok di Dua Tempat Ini

"Intinya pemda bukan melarang tapi membatasi. Artinya ada tempat dimana harus merokok, bukan sembarangan lagi,"

Tayang:
net
ilustrasi berhenti merokok 

TANJUNGPANDAN, POS BELITUNG - Dua tempat yang diusulkan dalam Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yakni rumah sakit (RS) dan masjid memiliki kriteria tersendiri.

Tempat itu merupakan wilayah yang harus total menjadi KTR tanpa ada ruang khusus merokok.

BACA: Film Batman Vs Superman Diputar, Pasangan Ini Malah Asik Oral Seks Dalam Bioskop

"Kalau wilayah lainnya seperti perkantoran, masih diperkenankan untuk menyediakan area untuk merokok," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Belitung Suhandri kepada Pos Belitung, Selasa (7/6).

Sementara Bupati Belitung Sahani Saleh (Sanem) mengatakan, hadirnya Raperda KTR merupakan peraturan yang dimunculkan guna memberi sebuah kesadaran agar tidak merokok sekaligus bisa mengurangi volume rokok di Negeri Laskar Pelangi.

"Apalagi kita wilayah pariwisata. Kami menilai itu sudah perlu diterapkan sebagai KTR, karena kita juga punya batasan-batasan, terutama rumah sakit dan perkantoran," kata Sanem.

BACA: (Video) Mengharukan, Simpanse Ini Peluk Wanita yang Menyelamatkannya 25 Tahun Lalu

Lanjutnya, jika peraturan 'area bebas rokok' yang selama ini terpampang di beberapa area seperti rumah sakit dan perhotelan, maka akan sangat percuma. Tapi sebaliknya, jika ada sanksi, akan lebih kuat.

"Soalnya orang setidaknya akan sadar, karena ada penekanan sanksi tadi. Kita juga nanti akan meniru, Singapura dan Malaysia. Di KTR, ada plang bebas rokok berikut menampilkan sanksi dan dendanya," ujarnya.

Efek yang didapat, kata Sanem, ketika aturan tersebut diterapkan, masyarakat tidak semena-mena merokok di sembarang tempat.

BACA: Ketika Putra Anang Hermansyah Curhat Tentang Ibu Tirinya

Termasuk memberikan kesadaran kepada orang lain, bahwa nanti lambat laun tempat-tempat tersebut tidak boleh digunakan sebagai lokasi merokok.

Wakil Bupati Belitung Erwandi A Rani mengajak masyarakat agar memikirkan dampak positif dari Perda KTR.

Berdasarkan hasil penelitian, yang paling berisiko adalah perokok pasiif. Artinya, satu perokok akan menimbulkan efek buruk bagi mereka yang menghirup asapnya.

BACA: Niatnya Kirim Foto Bugil ke Pacar, Foto Bugil Pramugari Ini Malah Tersebar ke Media Sosial

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
1 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
Live
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
VS
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved