Raperda Kawasan Tanpa Rokok Mulai Dibahas, Dilarang Merokok di Dua Tempat Ini
"Intinya pemda bukan melarang tapi membatasi. Artinya ada tempat dimana harus merokok, bukan sembarangan lagi,"
"Jadi kalau nanti perda itu sudah disahkan, patuhilah, karena yang kita pikirkan adalah orang yang tidak merokok tapi menghirup asapnya, kasihan mereka," ujarnya.
Menurutnya, dampak yang paling berbahaya adalah jika seorang guru merokok di dalam kelas.
Efek buruk yang akan terjadi adalah siswa akan menjadi perokok pasif di usia belia.
Begitu juga di rumah sakit, ketika seseorang tengah menjalani pengobatan, malah terserang penyakit baru.
"Intinya pemda bukan melarang tapi membatasi. Artinya ada tempat dimana harus merokok, bukan sembarangan lagi," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemkab Belitung telah menyerahkan Raperda KT kepada pihak legislatif.
BACA: Ngaku Hamil dan Dinikahi, Pengantin Wanita Tinggalkan Prianya Setelah Tiga Hari Menikah
Selanjutnya, DPRD Kabupaten Belitung akan membahasnya dan ditargetkan selesai dalam dua bulan. (n3/n1)
Membuktikan Ketulenan Isri Aming, Mbah Mijan 'Menerobos' Kamar Pengantin https://t.co/PghcdHZD4e pic.twitter.com/GlZDOKWc86
— Pos Belitung (@PosBel) 7 Juni 2016
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/rokok_20160312_105157.jpg)