Bali Ini Pariwisata Jangan Bentrok Terus, Apalagi Anda Semua Orang Bali
Namun, dirinya berusaha menepati janji damai dengan ormas lain ikut menjaga keamanan.
POSBELITUNG.COM, DENPASAR - IGN Niriayawan (42) alias Gung Iwan menundukkan kepala saat mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (16/6/2016).
Gung Iwan mengaku menyesal dengan apa yang telah dilakukannya saat bentrok di Jalan Teuku Umar bulan Desember 2015 lalu.
Pada sidang kemarin, Gung Iwan dituntut 1 tahun penjara.
Tak hanya Gung Iwan, tuntutan serupa juga menimpa Ishak alias Pak Is.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya satu tahun penjara. Keduanya dituntut karena membawa senjata penikam atau senjata penusuk, sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat RI No 12 Tahun 1951.
"Saya tidak mengajukan pembelaan yang mulia. Saya menyesal atas apa yang telah saya lakukan. Saya mohon keringanan hukuman majelis hakim," ucapnya kepada majelis hakim yang diketuai Achmad Peten Sili.
Begitupun dengan Pak Is. Lelaki berusia 37 tahun ini, juga tidak mengajukan pembelaan atas tuntutan yang diberikan JPU I Kadek Wahyudi Ardika.
"Saya tidak mengajukan pembelaan. Saya meminta maaf atas perbuatan yang saya lakukan, dan mohon yang mulia majelis hakim memberikan keringanan hukuman," ujarnya nada pelan.
Jaksa Ardika menilai perbuatan keduanya telah meresahkan masyarakat.
Selain itu, Jaksa Ardika juga mempertimbangkan hal yang meringangkan, yakni bersikap sopan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
"Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa menyerahkan diri dan barang bukti. Terdakwa tidak menggunakan senjata penikam atau penusuk tersebut untuk melakukan tindak pidana lainnya," urai Ardika.
Sementara itu, pada sidang berbeda, 4 terdakwa kasus penganiayaan yang terjadi di LP Kelas IIA Denpasar di Kerobokan, yakni Kadek Lingga Yanuarta, Putu Heri Saptrawan, Wayan Sumerta Antara, dan Made Atmaja Eka Putra menjalani sidang pembelaan.
Para terdakwa meminta keringanan hukuman.
Pada sidang tuntutan, Jaksa Dewa Arya Lanang Raharja menjatuhkan tuntutan setahun penjara kepada para terdakwa.
Ismaya Jadi Saksi
Di sidang terpisah, 8 terdakwa kasus bentrok antarormas di Jalan Teuku Umar, yakni Susanto alias Antok, Robertus Korli alias Robi, I Kadek Latra alias Caplus, I Ketut Merta Yusa alias Toplus (dalam satu berkas) dan I Dewa Kadek Dedi Kota Widiatmika alias Dewa Jebir, I Gst Putu Eka Krisna Aryanto alias Ngr Krisna, I Wayan Ginarta alias Egi, dan I Nyoman Suanda alias Wanda, menjalani sidang agenda keterangan saksi.
