Lakukan Ini Jika Perusahaan Asuransi Bangkrut
Bagaimana nasib nasabah yang sudah ikut program asuransi di perusahaan tersebut ?
POSBELITUNG.COM - Pernahkah suatu saat anda memikirkan pertanyaan-pertanyaan di bawah ini :
Apakah yang akan terjadi apabila sebuah perusahaan asuransi bangkrut atau tutup? Bagaimana kalau suatu Perusahaan Asuransi dinyatakan pailit dan dilikuidasi ?
Bagaimana nasib nasabah yang sudah ikut program asuransi di perusahaan tersebut ? Kalau mau mengurus polisnya kemana ? Kalau mau klaim gimana ?
Bagaimana nasib Dana/Premi yang sudah disetorkan ???
BAGAIMANA DENGAN NASIB NASABAH ASURANSI ???
Sering sekali beberapa hal diatas menjadi momok bagi nasabah dalam mengikuti program asuransi dari sebuah perusahaan asuransi. Tetapi dalam hal ini, kita semua yang belum ikut program asuransi bahkan yang sudah ikut dalam program asuransi di perusahaan asuransi manapun tidak perlu kuatir berlebihan karena hal ini pernah terjadi dan tidak pernah menjadi masalah apapun.
Hal pertama yang perlu kita ketahui secara hukum adalah dalam UU No 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian, dimana pada Bab X mengenai Kepailitan dan Likuidasi, Pasal 20 ayat 2 mengatakan bahwa : Hak pemegang polis atas pembagian harta kekayaan perusahaan asuransi kerugian atau perusahaan asuransi jiwa yang dilikuidasi merupakan hak utama.
Yang berarti bahwa kalau sampai perusahaan asuransi yang program asuransinya kita ikuti itu pailit atau dilikuidasi maka kita punya HAK UTAMA atas pembagian kekayaan perusahaan asuransi tersebut.
Dan UU No 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian (PDF file - 97.6KB) telah diperbaharui dengan UU No 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian (PDF file - 210KB), dimana pada Bab X mengenai Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan, Pasal 52 ayat 1-4 yang mengatakan bahwa :
1) Dalam hal perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah dipailitkan atau dilikuidasi, hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta atas pembagian harta kekayaannya mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada pihak lainnya.
2) Dalam hal perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang dipailitkan atau dilikuidasi, dana asuransi harus digunakan terlebih dahulu untuk memenuhi kewajiban kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi.
3) Dalam hal kelebihan dan asuransi setelah pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kelebihan dana asuransi tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga selain pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi.
4) Dalam hal perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah dipailitkan atau dilikuidasi, dana tabarru' dan dana investasi peserta tidak dapat digunakan untuk membayar kewajiban selain kepada peserta.
Yang artinya bahwa kalau sampai perusahaan asuransi yang program asuransinya kita ikuti itu pailit atau dilikuidasi, maka kita punya HAK YANG KEDUDUKANNYA LEBIH TINGGI DARI PIHAK LAIN atas pembagian kekayaan perusahaan asuransi tersebut (Ayat 1). Yang artinya bahwa kalau sampai perusahaan asuransi yang program asuransinya kita ikuti itu pailit atau dilikuidasi, maka dana asuransi atas pembagian kekayaan perusahaan asuransi tersebut HARUS digunakan terlebih dahulu untuk membayar kita sebagi nasabah (Pemegang polis/Tertanggung/Ahli waris)(Ayat 2).
Yang artinya bahwa kalau sampai perusahaan asuransi yang program asuransinya kita ikuti itu pailit atau dilikuidasi, maka dana asuransi atas pembagian kekayaan perusahaan asuransi tersebut HARUS digunakan terlebih dahulu untuk membayar kita sebagi nasabah (Pemegang Polis/Tertanggung/Ahli Waris) dan DAN KALAU ADA KELEBIHAN DANA BARU BOLEH DIGUNAKAN UNTUK MEMBAYAR KEWAJIBAN KEPADA PIHAK KETIGA selain nasabah (Pemegang Polis/Tertanggung/Ahli Waris) (Ayat 3). Yang artinya kalau sampai perusahaan asuransi syariah yang program asuransinya kita ikuti itu pailit atau dilikuidasi, maka DANA TABARRU' DAN DANA INVESTASI PESERTA TIDAK DAPAT DIGUNAKAN UNTUK MEMBAYAR KEWAJIBAN PERUSAHAAN TERHADAP SIAPAPUN KECUALI KEPADA PESERTA.