Lakukan Ini Jika Perusahaan Asuransi Bangkrut
Bagaimana nasib nasabah yang sudah ikut program asuransi di perusahaan tersebut ?
Jadi INTINYA, aman-aman saja guys, tidak perlu takut ataupun kuatir lagi dengan hal ini, dan juga seingat saya sudah pernah terjadi di indonesia yang kita cintai ini kok, tetapi tetap aman-aman saja dan kita sebagai nasabah pun tidak kehilangan apapun.
Contoh :
PT Asuransi Jiwa Lippo Life akhirnya jadi PT AIG Life, akhirnya juga jadi PT AIA Financial. Tetapi yang terjadi nasabah-nasabah yang dahulu ikut program asuransi di Lippo Life dan program itu masih aktif, tetap membayar premi dan kalaupun terjadi klaim dan kalaupun program asuransinya berakhir pengurusannya tetap ke AIG Life saat itu dan saat ini ke AIA FInancial.
Jadi hak nasabah tidak hilang sama selali walaupun perusahaan Lippo Life dan AIG Life sudah tidak ada.
Aetna Life diambil alih (diakuisisi) oleh ING Life dan akhirnya ING Life juga diambil alih (diakuisisi) oleh Manulife.
PT Asuransi Jiwa Sewu New York Life yang berubah setelah diakuisisi menjadi Sequish Life.
Dan masih banyak lagi.
Intinya kalau suatu perusahaan asuransi A pailit atau dilikuidasi pasti akan diakusisi oleh perusahaan asuransi lainnya misalkan B, maka segala hak dan kewajiban perusahaan asuransi A telah berpindah ke perusahaan asuransi B, karena itu kita sebagi nasabah tidak perlu kuatir lagi dengan hal ini.
Jadi kalau kita mau melakukan klaim ataupun mengambil manfaat atau nilai tunai dari produk asuransi yang kita ikuti, kita bisa langsung ke perusahaan B.
Demikian yang saya bisa sampaikan, semoga artikel ini bermanfaat buat teman-teman pembaca semua, terima kasih atas perhatiannya. (http://www.mauasuransi.com/)