Gelapkan Uang Perusahaan Rp 557 Juta, Rendy Masuk Bui
Rendy Maytrikaruna (29) kemarin terpaksa harus berada di balik jeruji besi sel tahanan Polres Belitung, Kamis (24/6/2016).
Penulis: Disa Aryandi |
Laporan Wartawan Pos Belitung Disa Aryandi
POSBELITUNG.COM, BELITUNG - Rendy Maytrikaruna (29) kemarin terpaksa harus berada di balik jeruji besi sel tahanan Polres Belitung, Kamis (24/6/2016).
Warga asal Desa Sinar, Kabupaten Bangka Tengah tersebut diduga menggelapkan uang perusahaan sekitar Rp 557 juta.
Perusahaan yang bergerak dibidang distributor kosmetik tersebut, bernama PT Asia Paramita Indah Depo Belitung. Pelapor dalam perkara tersebut, seorang lelaki bernama Ak Jok (37) yang merupakan warga Jalan Pikas RT 01/01 Kelurahan Air Salemba, Kecamatan Gabek, Kabupaten Bangka.
Uang setengah miliar lebih tersebut, diduga dihabiskan oleh tersangka (Rendy) untuk berfoya-foya. Uang hasil penjualan kosmetik tersebut, seharusnya disetorkan atau diserahkan kepada perusahaan yang beralamatkan di Jalan Ataqwa Komplek Pelataran Pilang, Desa Pilang ini.
"Untuk hura-hura lah uang nya semua, ada sebagian untuk ketempat hiburan malam. Tapi tidak langsung, hanya sedikit-sedikit," ucap Rendy ketika memberikan keterangan kepada aparat kepolisian.
Cara Rendy, untuk menggelapkan uang tersebut yaitu setelah mendapatkan setoran hasil penjualan kosmetik dari konsumen. Lelaki yang berstatus karyawan lepas itu, biasa hanya menyetorkan sebagian uang konsumen tersebut kepada perusahaan.
"Misalkan aku minggu ini harus menyetorkan Rp 200 juta, tapi hanya aku setorkan Rp 150 juta. Rp 50 juta sisanya disisihkan, pokoknya setiap kali menyetorkan uang pasti seperti itu," ujarnya.
Selengkapnya baca edisi cetak POS BELITUNG Sabtu (26/6/2016).
