Jadi Istri Kedua, Oknum PNS di Beltim Ini Dipecat Kakak Yusril Ihza

Informasi menyebutkan, Mi diketahui menjadi istri kedua dari seorang pria yang juga adalah oknum PNS di lingkungan Pemkab Beltim Li...

HDCN
Ilustrasi. 

MANGGAR, POS BELITUNG - Bupati Belitung Timur Yuslih Ihza diketahui telah memberhentikan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Beltim.

Yuslih Ihza merupakan kakak kandung dari pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra.

PNS itu berinisial Mi bekerja di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Belitung Timur. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Beltim, Erna Kunando membenarkan kabar tersebut.

Dia menjelaskan, Mi dinilai melakukan pelanggaran berat. "Sudah ditandatangani Bupati Beltim. Bulan Juli sudah berhenti," ujar Erna ditemui Pos Belitung, Jumat (24/6).

Informasi menyebutkan, Mi diketahui menjadi istri kedua dari seorang pria yang juga adalah oknum PNS di lingkungan Pemkab Beltim Li--yang juga telah memiliki istri.

Li diketahui tidak dipecat dan dikenakan hukuman penurunan pangkat.

Erna menjelaskan, berdasarkan ketentuan izin perkawinan dan perceraian PNS, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PNS perempuan tidak diperbolehkan menjadi istri kedua, ketiga, keempat, dan seterusnya.

Sementara, PNS laki-laki diperkenankan memiliki istri kedua dengan ketentuan mendapatkan izin dari atasan.

Dia menyatakan pelanggaran ketentuan tersebut dinilai sebagai pelanggaran disiplin.

"PP 53 itu mengamanatkan (untuk kasus Mi adalah) pemberhentian tidak dengan hormat, tapi dengan UU ASN, untuk pelanggaran disiplin, tidak ada istilah pemberhentian tidak dengan hormat. Adanya pemberhentian dengan hormat sebagai PNS," ujar Erna.

Erna mengatakan Mi dinilai melakukan pelanggaran disiplin oleh tim pemeriksa yang terdiri dari DPPKAD, Inspektorat, dan BKD Belitung Timur. Tim pemeriksa, lanjut Erna, di-SK-kan oleh Bupati Beltim

"Jadi kami berdasarkan hasil pemeriksaan, kami menyarankan kepada bupati untuk diberhentikan. Kalau yang laki-lakinya dikenakan sanksi, salah satunya pelanggaran disiplin berat," katanya.

Mi diketahui sedang mengajukan upaya banding atas keputusan tersebut melalui Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapeg) di Jakarta. Ketua Bapeg adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi.

"Katanya pengenaan hukuman dia, tidak ada di PP 53 Tahun 2010, untuk pemberhentian dengan hormat. Memang benar, tapi itu dipatahkan dengan aturan yang lebih tinggi, UU ASN tahun 2015," katanya.

Erna tak membantah bahwa PP untuk UU ASN belum diterbitkan. Namun, menurut dia, PP yang ada sebelumnya, sejauh tidak bertentangan, tetap dinyatakan berlaku.

"Karena belum ada PP-nya, kami masih mengacu pada yang lama," ujarnya. (m3)


Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved